loading...

Apa Itu Khitbah? Definisi Khitbah Menurut Islam - Hallo sahabat Pahala Online, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Apa Itu Khitbah? Definisi Khitbah Menurut Islam, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Definisi Pengertian, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Apa Itu Khitbah? Definisi Khitbah Menurut Islam
link : Apa Itu Khitbah? Definisi Khitbah Menurut Islam

Baca juga


Apa Itu Khitbah? Definisi Khitbah Menurut Islam



Meminang artinya menyatakan permintaan untuk menikah dari seorang laki-laki kepada seorang perempuan atau sebaliknya dengan perantara seseorang yang dipercayainya. Dalam merencanakan kehidupan berumah tangga, diantara langkah yang harus ditempuh oleh seorang ikhwan adalah menetapkan seorang akhwat yang diinginkan untuk menjadi calon istrinya. 

Secara syar’i ikhwan tersebut menjalaninya dengan melakukan khithbah (peminangan) kepada akhwat yang dikehendakinya. Adapun salah satu tujuan disyari’atkannya khithbah adalah agar masing-masing pihak dapat mengetahui calon pendamping hidupnya.[1]

Sedangkan menurut Dr. Wahbah Az-Zuhaily menjelaskan yang dimaksud Khithbah adalah menampakan keinginan menikah terhadap seorang perempuan tertentu dengan memberitahu perempuan yang dimaksud atau keluarganya (walinya). Selain itu Sayid Sabiq (ibid) juga menyatakan bahwa yang dikatakan seseorang sedang mengkhitbah seorang perempuan berarti ia memintanya untuk berkeluarga yaitu untuk dinikahi dengan cara-cara (wasilah) yang ma’ruf.

Islam telah menganjurkan dan bahkan memerintahkan kaum muslimin untuk melangsungkan pernikahan. Berkaitan dengan anjuran untuk menikah,Allah Swt, berfirman :

(Nikahilah oleh kalian perempuan-perempuan yang kalian sukai (QS.An-Nisa [4]:3)

Ibnu Mas’ud menuturkan bahwa Rasulullah Saw telah mengingatkan:

‘Wahai para pemuda, siapa saja diantara kalian yang telah sanggup memikul beban. Hendaklah ia segera menikah, karena hal itu dapat menundukan pandangan dan menjaga kehormatan. Sebaliknya siapa saja yang belum mampu, hendaklah ia shaum karena hal itu dapat menjadi perisai’.



Semoga bermanfaat.


Sumber : http://www.walimah.info/pra-nikah/bagaimana-hukum-tata-cara-melakukan-khitbah-sesuai-syariah-islam/


Demikianlah Artikel

Sekianlah artikel kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.