loading...

Hukum Menunda Shalat Fardlu Karena Pekerjaan - Hallo sahabat Pahala Online, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hukum Menunda Shalat Fardlu Karena Pekerjaan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Hukum Islam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Hukum Menunda Shalat Fardlu Karena Pekerjaan
link : Hukum Menunda Shalat Fardlu Karena Pekerjaan

Baca juga


Hukum Menunda Shalat Fardlu Karena Pekerjaan

Hukum Menunda Shalat Fardlu Karena Pekerjaan

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Soal:
Apa hukum menunda shalat karena pekerjaan?
Jawab:
Jika penundaan shalat tersebut masih dalam rentang awal hingga akhir waktu, dan shalat masih dikerjakan pada waktunya, maka tidak mengapa. Karena menyegerakan shalat di awal waktu adalah perkara afdhaliyah (hal yang utama), tidak sampai wajib. Ini jika tidak ada shalat jama’ah di masjid. Jika ada shalat jama’ah di masjid, maka wajib menghadiri shalat jama’ah. Kecuali bila ia memiliki udzur syar’i untuk tidak menghadiri shalat jama’ah.
Jika penundaan shalat tersebut sampai keluar dari waktunya, maka ini tidak diperbolehkan. Kecuali jika seseorang itu lupa atau tenggelam dalam kesibukannya sehingga terlewat dari shalat, dalam hal ini Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
من نام عن صلاة أو نسيها فليصلها إذا ذكرها
barangsiapa yang tertidur hingga ia melewatkan shalat, atau terlupa, maka hendaknya ia shalat ketika ia ingat
Maka untuk kasus demikian, ketika ia ingat, segeralah ia kerjakan shalat, dan ini tidak mengapa.
Namun jika kasusnya, ia sebenarnya ingat waktu shalat, namun karena alasan sibuk dengan pekerjaan lalu ia tunda shalatnya (hingga keluar dari waktunya) maka ini haram dan tidak boleh. Andaikan ia tetap mengerjakan shalat setelah habis waktunya, shalatnya tetap tidak diterima. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد
barangsiapa mengamalkan amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka ia tertolak
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan bahwa orang yang sengaja menunda shalat sehingga keluar dari waktunya tanpa udzur syar’i maka ia tidak bisa mengganti shalat tersebut. Karena sudah keluar dari waktu yang diperintahkan oleh syariat untuk mengerjakannya tanpa udzur, sehingga ia menjadi amalan yang tidak diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Wallahul muwaffiq.
***

Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.or.id


Demikianlah Artikel

Sekianlah artikel kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.