loading...

Hukum Ijab Kabul Sesama Jenis Dalam Agama Islam Oleh Pahala-Online - Hallo sahabat Pahala Online, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hukum Ijab Kabul Sesama Jenis Dalam Agama Islam Oleh Pahala-Online, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Hukum Islam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Hukum Ijab Kabul Sesama Jenis Dalam Agama Islam Oleh Pahala-Online
link : Hukum Ijab Kabul Sesama Jenis Dalam Agama Islam Oleh Pahala-Online

Baca juga


Hukum Ijab Kabul Sesama Jenis Dalam Agama Islam Oleh Pahala-Online

Pahala-Online Di indonesia, akhir-akhir ini banyak media yang memberitakan kesepakatan nikah sesama jenis. Nampaknya kesepakatan nikah sesama sejenis ini sudah tidak tabu lagi meskipun bahwasanya di indonesia sendiri masih dilarang.

Kasus terbaru yang sedang ramai di beritakan media ketika ini yaitu kesepakatan nikah sejenis antara Suwarti alias Efendi Saputra yang menikahi perempuan berjulukan Heniyati. Sebagaimana diberitakan oleh banyak sekali media, dalam investigasi terkuak bahwa Suwarti bukanlah perempuan lesbian. Ia memang sayang dengan istrinya yang juga sesama perempuan. Namun hasrat seksualnya menyerupai sudah mati. Saking sayangnya dan demi membahagiakan Heniyati, bahkan Suwarti tidak murka ketika dilaporkan ke polisi. Penyesalannya bukan alasannya yakni ia sudah membohongi Heniyati, tapi justru alasannya yakni sudah menyakiti hati Heniyati.

Lantas, bagaimana pandangan islam mengenai kesepakatan nikah sesama jenis? baik itu pria dengan pria mapun perempuan dengan perempuan. Dilansir dari laman Vemale, Anggota Majlis Tarjih PP Muhammadiyah, Marifat Iman memberikan bahwa kesepakatan nikah sejenis atas nama hak asasi insan (HAM) justru melanggar HAM itu sendiri. Pasalnya, HAM yang seharusnya diperjuangkan yakni hak yang sesuai dengan kodrat alam dan digariskan Tuhan. Hal ini mengingat insan telah diciptakan berpasang-pasangan.


Selain itu, Ketua Komisi Fatwa MUI, Ma'ruf Amin mengungkapkan, kesepakatan nikah sejenis melanggarkan nilai-nilai fatwa agama Islam dan haram hukumnya. Baginya, mereka yang menyukai sesama jenis mempunyai persoalan psikologis yang perlu diobati.

Sumber lain, hukumonline.com juga menyebutkan bahwa penolakan terhadap perkawinan sejenis juga dinyatakan oleh pengajar aturan Islam Universitas Indonesia, Farida Prihatini. Menurut Farida, keharaman perkawinan sejenis yakni jelas. Farida berharap semoga mereka yang melaksanakan perkawinan sejenis disadarkan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan.

Dengan demikian, haramlah kesepakatan nikah sesama jenis dalam fatwa agama Islam. Meskipun bergulir banyak sekali bentuk pro dan kontra terhadap persoalan ini, Islam dengan tegas menyatakan bahwa kesepakatan nikah ini yakni haram hukumnya. Setidaknya, sebagai seorang muslim, kiranya kita sanggup memahami dan mengamalkan apa yang menjadi pedoman dalam hidup kita.

Semoga anak cucu dan keturunan kita tetap dalam jalan Allah SWT, terhindar dari pergaulan bebas apalagi dalam kesepakatan nikah sejenis. Mudah-mudahan artikel yang singkat ini sanggup bermanfaat bagi kita semua. Amin


Demikianlah Artikel

Sekianlah artikel kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.