loading...

Bab Thaharah Dalam Islam Berdasarkan Imam Syafi - Hallo sahabat Pahala Online, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bab Thaharah Dalam Islam Berdasarkan Imam Syafi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Fiqih, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Bab Thaharah Dalam Islam Berdasarkan Imam Syafi
link : Bab Thaharah Dalam Islam Berdasarkan Imam Syafi

Baca juga


Bab Thaharah Dalam Islam Berdasarkan Imam Syafi

 Agama islam yaitu agama yang diridhai Alloh SWT selain daripada islam itu semuanya bathil dihadapan Alloh SWT, walaupun banyak nama-nama agama di dunia ini, namun agama  ini memiliki rukun sebanyak  yaitu; Islam, Iman dan Ihsan, dengan ketiga rukun ini kita sebagai ummat Islam harus benar-benar faham.

Yang mana ketiga-tiganya ini memiliki ilmu masing-masing  ibarat halnya islam ilmunya yaitu fiqih, iktikad imunyal yaitu tauhid dan ihsan ilmunya yaitu tashawuf.Untuk kesempatan ini saya akan membahas wacana ilmu fiqih yang mana gunanya untuk menggali keislaman kita supaya benar-benar kaffah di sisi Alloh SWT.

Pelajaran fiqih yaitu merupakan  pelajaran yang sangat penting bagi kita semua dikarenakan menyangkut dengan benar tidaknya tata cara bersuci kita, ibadah kita, dan yang berkaitan dengan muamalah kita ibarat wacana pembahasan dilema nikah, menjual beli dan yang lainnya. Oleh lantaran itu mari kita sama-sama menuntut ilmu fiqih, maka Kami di sini akan menyebarkan wacana pengertian thaharah atau Bab Thaharah Dalam Islam Menurut Imam Syafi'i yang harus kita fahami.

Bab thaharah dalam Islam Menurut Imam Syafi Bab Thaharah Dalam Islam Menurut Imam Syafi'i Terlengkap

BAB: THOHAROH

Pengrtian thaharah yaitu berdasarkan bahasa, berarti annazhaafah wannazaahah minal ahdaats, higienis dan suci dari berbabagai hadats (hadast kecil maupun besar). Menurut istilah raf’ul hadats au an izaalatun najas, menghilangkan hadats atau membersihkan najis.

Benda apa saja yang sanggup dijadikan alat untuk bersuci?
Benda yang sanggup dijadikan alat untuk bersuci yaitu :
1. Air
2. Debu
3. Batu

Berapa macamkah jenis Air dalam Ilmu Fiqih ?
Jenis Air dalam ilmu Fiqih ada 4 :
1. Air suci dan mensucikan ( Mutlaq )
2. Air suci tapi tidak mensucikan (musta'mal)
3. Air Makruh
4. Air Mutanajis

Air suci dan mensucikan ( Mutlaq )

Air Mutlaq yaitu air yang keberadaannya suci dan sanggup dipakaiuntuk bersuci, serta sanggup menyucikan benda lain. Atau dengan kata lainair mutlak yaitu air yang menyucikan dan tidak makruh untuk bersuci.Air mutlak ini sanggup untuk menghilangkan hadas dan najis.

Apa saja pola dari air mutlaq ?
Air Mutlaq ada 2 macam :
1. Air yang keluar dari Bumi seperti: Air Sumur , Air Sungai dan Mata Air.
2. Air yang turun dari langit seperti: Air hujan  , Air embun , dan Air salju yang mencair.

المياه التي يجوز بها التطهير سبع مياه ماء السماء وماء البحر وماء النهر وماء البئر وماء العين وماء الثلج وماء البرد ثم المياه على أربعة أقسام طاهر مطهر، مكروه وهو الماء المشمس وطاهر غير مطهر وهو الماء المستعمل والمتغير بما خالطه من الطاهرات وماء نجس وهو الذي حلت فيه نجاسة وهو دون القلتين أو كان قلتين فتغير والقلتان خمسمائة رطل بغدادي تقريبا في الأصح.

Artinya: Macam-macam Air Air yang sanggup dibentuk untuk bersuci ada 7 (tujuh) yaitu air hujan (langit), air laut, air sungai, air sumur, air sumber (mata air), air salju, air dingin. Jenis air ada 4 (empat) yaitu (a) air suci dan mensucikan; (b) air yang makruh yaitu air panas; (c) air suci tapi tidak meyucikan yaitu air mustakmal dan air yang air berubah lantaran kecampuran kasus suci; (d) air najis yaitu (i) air kurang 2 qullah yang terkena najis atau (ii) air mencapai 2 qullah terkena najis dan berubah. Adapun ukuran 1 qullah yaitu 500 (lima ratus) kati baghdad berdasarkan pendapat yang paling sahih.

Air suci tapi tidak mensucikan (musta'mal)

Air suci yang tidak sanggup digunakan untuk bersuci, disebut air musta’mal.Air musta‟mal yaitu air sisa yang mengenai tubuh insan dikarenakan telah digunakan untuk wudlu dan mandi. Apabila air itu tidak  bertambah jumlahnya sehabis digunakan, air itu tetap suci namun tidak  sanggup digunakan untuk bersuci.

Apa saja pola dari Air yang Suci tapi tidak mensucikan ?
Contoh dari Air yang suci tapi tidak mensucikan yaitu :
1. Air musta'mal
2. Air Kopi
3. Air kelapa
4. Air Teh

Air Makruh

Air suci yang menyucikan. Jika digunakan untuk menyucikan tubuh hukumnya sanggup menjelma makruh. Namun kalau digunakanuntuk menyucikan pakaian, hukumnya tidak makruh. Air ini yaitu air musyammas, yaitu air yang panas tanggapan terkena sinar matahari. Hukummakruh ini menggunakan dasar bahwa air ini berbahaya untuk kesehatanmanusia. Namun, berdasarkan Imam Nawawi menjelaskan bahwa air panasyang tanggapan terkena sinar matahari, hukumnya mutlak dan tidak makruh,kecuali air itu dalam keadaan terlalu panas atau terlalu dingin.

Air Mutanajis

Air najis (mutanajjis)adalah air yang hukumnya najis dan terperinci tidak sanggup digunakan untuk bersuci. Air yang sedikit atau banyak yang terkena najis sehingga berubah warna dan baunya. Kalau air itu sedikit,menjadi najis alasannya yaitu bercampur dengan najis, baik berubah atau tidak..Jika lebih dari dua kullah dan tidak berubah sifatnya, maka sah untuk bersuci.Dua kullah sama dengan 190 liter, kalau berbentuk bak, maka besarnya = panjang 60 cm dan dalam/tinggi 60

Ada satu macam air lagi ialah:
Ada satu macam air lagi ialah suci dan mensucikan tetapi haram memakainya, yaitu air yang diperoleh dari ghashab/mencuri, mengambil tanpa izin.

MACAM-MACAM NAJIS
Najis ialah suatu benda yang kotor berdasarkan syara’, misalnya:
1. Bangkai, kecuali manusia, ikan dan belalang
2. Darah
3. Nanah
4. Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur
5. Anjing dan babi
6. Minuman keras ibarat arak dan sebagainya
7. Bagian anggota tubuh binatang yang terpisah lantaran dipotong dan sebagainya selagi masih hidup.

1.Pembagian Najis :
Najis itu sanggup dibagi 3 bagian:
1. Najis Mukhaffafah (ringan) : ialah air kencing bayi pria yang belum berumur 2 tahun dan belum pernah makan sesuatu kecuali air susu ibunya
2. Najis Mughallazhah (berat) : ialah najis anjing dan babi dan keturunannya.
3. Najis Mutawassithah (sedang) : ialah najis yang selain dari dua najis tersebut diatas, ibarat segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur insan dan binatang, kecuali air mani, barang cair yang memabukkan, susu binatang yang tidak halal dimakan, bangkai, juga tulang dan bulunya, kecuali bangkai-bangkai insan dan ikan serta belalang.

Najis mutawassithah dibagi menjadi dua:
1. Najis ‘ainiyah : ialah najis yang berujud, yakni yang nampak sanggup dilihat
2. Najis hukmiyah : ialah najis yang tidak kelihatan bendanya, ibarat bekas kencing, atau arak yang sudah kering dan sebagainya.

2. Cara Menghilangkan Najis
1. Barang yang kena najis mughallazhah ibarat jilatan anjing atau babi, wajib dibasuh 7 kali dan salah satu diantaranya dengan air yang bercampur tanah.
2. Barang yang terkena najis mukhaffafah, cukup diperciki air pada kawasan najis itu.
3. Barang yang terkena najis mutawassithah sanggup suci dengan cara di cuci sekali, asal sifat-sifat najisnya (warna, basi dan rasanya) itu hilang. Adapun dengan cara tiga kali cucian atau siraman lebih baik. Jika najis hukmiyah cara menghilangkannya cukup dengan mengalirkan air saja pada najis tadi

3. Najis yang Dimanfaatkan (Ma’fu)
Najis yang dimanfaatkan artinya tak usah dibasuh/dicuci,misalnya najis bangkai binatang yang tidak mengalir darahnya, darah atau bisul yang sedikit, debu dan air lorong-lorong yang memercik sedikit yang sukar menghindarkannya.

Adapun tikus atau cecak yang jatuh ke dalam minyak atau makanan yang beku, dan ia mati di dalamnya, maka makanan yang wajib dibuang itu atau minyak yang wajib dibuang itu, ialah makanan atau minyak yang dikenainya itu saja. Sedang yang lain boleh digunakan kembali. Bila minyak atau makanan yang dihinggapinya itu cair,maka semua makanan atau minyak itu hukumnya najis. Karena yang demikian itu tidak sanggup dibedakan mana yang kena najis dan mana yang tidak.

Para ulam dalam ilmu fiqih yang pertama di kajia yaitu kepingan thaharah.Lalu kenapa para ulama mengawali kajian-kajian ilmu fiqih mereka dengan kitab thaharah (kitab yang membahas permasalahan bersuci) ?

Dikarenakan ibadah yang paling agung yaitu shalat dan shalat tidaklah sah kecuali dilakukan dalam keadaan suci dari hadats besar dan hadats kecil makanya para ulama mengawali kitab fiqih mereka dengan membahas dilema thaharah (tata cara bersuci).

Sebagai mana Rasulullah shalallaahu ‘alaihi wassalam bersabda : “Allah tidak mendapatkan shalat salah seorang diantara kalian yang berhadats hingga beliau berwudhu.”(HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)

Itulah kiranya yang sanggup saya sampaikan mengenai kepingan thaharah, untuk selanjutnya mari kita simak tata cara berwudhu berdasarkan imam syafi'i yang benar, biar bermanfaat bagi kita semua.

Soal tanya jawab
1.Dinilai ma'ul mutlaqkah air higienis hasil proses penyulingan / pengolahan tetapi memiliki kelainan baik rasa, basi atau warna ?
Jawab.
Pada perinsipnya masih termasuk air mutlaq, lantaran proses kimiawinya tidak merubah kemutlaqkan air tersebut selama perubahannya tidak terlalu berat.
Keterangan:
1. Al Bajury juz 1, H 36
2. Kifayatul Akhyar juz 1, H 10

2.Apakah suci dan mensucikan, air yang sudah berubah warna dan rasanya tetapi sehabis diberi kaporit atau obat sejenisnya, maka air kembali orisinil contohnya air PAM (Perusahaan Air Minum)?
Jawab;
Air tersebut suci dan mensucikan, apabila perubahan tersebut tidak mensugesti sifat-sifat air mutlaq.
Keterangan:
1. Nihayatul Muhtaj juz 1. H, 56-57
2. Bughiyatul Mustarsidin H, 11
3. Hamsyi I'anatuth Thalibin juz 1. H, 29
4. Al Bajuri Juz 1. H, 31

3. Pada ketika ini dijumpai banyak obat-obatan dan minuman-minuman ringan, ibarat green sand dan lain sebagainya yang beredar luas dan sudah terdaftar pada DepKes RI, namun ternyata obat obatan dan minuman tersebut mengandung alkhohol.
Pertanyaannya:
1. Bagai manakah menggunakan obat obatan dan minuman tersebut ?
2. Kalau memangada qoul (pendapat) yang memperbolehkan, hingga berapa persenkah kadar alkhohol yang diperbolehkan?
Jawab:
1. Obat obatan dan minuman yang mengandung alkhohol itu ada dua macam:
a. Mengandung kadar alkhohol dari barang itu sendiri , ini boleh di minum selama kadar alkhoholnya tidak hingga iskar (memabukan)
b. Mengandung alkhohol lantaran dicampur dengan alkhohol murni, ini dihentikan diminum kecuali bila adonan tersebut :
1. Untuk islah dan sekedar islah itu.
2. Jelas/ yaqin ada manfa'atnya
3. Sedikit / tidak iskar
4. Istihlak (larut) tidak ada sifat sifatnya.

2. Tidak dibatasidengan persen, tetapi boleh, bila masih dalam batas tidak iskar dan sekadar untuk islah ( ibarat jawaban kepingan satu)

Keterangan:
1. Madzahibul Arba'ah Juz 1. h, 19
2. Al-Iqna' hamisy Bujaerimi Juz IV. H, 160
3. Mughnil Muhtaj Juz IV. H, 188
4. Al-Jamal Juz V. H, 158
5. Al-Fiqh Al-Islami waadillatiji Juz III. H, 523
6. Syarqowi H. 449

Itulah yang sanggup kami sampaikan mengenai mas'alah Bab Thaharah Dalam Islam Menurut Imam Syafi'i Terlengkap, biar dengan adanya artikel ini sanggup bermanfaat bagi kita semua. Begitu juga kami sajikan berikutnya fadhilah dan manfaat bacaan surat yasin, peringatan nuzulul qur'an laelatul qadar, pengertian puasa ramadhan ucapan sahur, dan masih banyak lagi yang lainnya.


Demikianlah Artikel

Sekianlah artikel kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.