loading...

Pengertian Dalil Dasar Aturan Qurban Dalam Islam Tapi Belum Aqiqah - Hallo sahabat Pahala Online, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pengertian Dalil Dasar Aturan Qurban Dalam Islam Tapi Belum Aqiqah, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Fiqih, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Pengertian Dalil Dasar Aturan Qurban Dalam Islam Tapi Belum Aqiqah
link : Pengertian Dalil Dasar Aturan Qurban Dalam Islam Tapi Belum Aqiqah

Baca juga


Pengertian Dalil Dasar Aturan Qurban Dalam Islam Tapi Belum Aqiqah

Tentunya kita sebagai umat islam sudah tak absurd lagi dengan yang namanya qurban alasannya yaitu setiap tahun qurban di laksanakan di setiap tempat, dan juga berqurban itu yaitu termasuk ibadah yang hukumnya sunnah muakad, namun dalam qurban itu mempunyai keutamaan dan hikmahnya yang sangat besar baginya, maka untuk itu kami di sini akan sedikit memperlihatkan pengertian dan aturan qurban, alasannya yaitu mungkin masih banyak dikalangan umat islam yang masih memperbincangkan ihwal kedudukan hukum qurban dan aqiqah dalam syariat agama.

Nah disini Saya akan membahas ihwal hukumnya qurban dan aqiqah juga tata cara waktu penyembelihan binatang qurban tersebut, supaya kita lebih yakin atas kedudukan aturan berqurban dan aqiqah jangan hingga kita menganggap bahwa qurban itu semata pesta daging saja, alasannya yaitu masih banyak dikalangan orang awam mereka berqurban dengan sebebasnya mengambil daging dari binatang qurbannya sendiri.

Dan juga qurban dan aqiqah itu yaitu merupakan suatu ibadah, maka waktu penyembelihan binatang itu jangan hingga asal-asalan, tapi kita harus memperhatikan tata cara berqurban yang lebih afdlol dalam syariat agama semoga besar lengan berkuasa keimanan kita kepada Alloh dengan dasar mempunyai rukun iman,  insya Alloh kita menerima kesempurnaan dalam beribadah supaya diterima oleh Alloh SWT. nah mari kita perhatikan ihwal aturan qurban dan aqiqah juga tata cara penyembelihannya menyerupai di bawah ini:

Pengertian Dalil Dasar Hukum Qurban Dalam Islam Tapi Belum Aqiqah Pengertian Dalil Dasar Hukum Qurban Dalam Islam Tapi Belum Aqiqah

Hukum Melaksanakan Qurban
Para Ulama kita berbeda pendapat ihwal aturan berkurban, sebagian dari mereka ada yang menyampaikan bahwa berkurban yaitu sebuah kewajiban, dan ada juga sebagian yang lain beropini bahwa aturan berqurban itu yaitu Sunnah Muakkadah (Sunnah yang sangat dianjurkan). Namun, walaupun para ulama berbeda pendapat ihwal aturan berqurban, akan tetapi mereka setuju bahwa berqurban itu yaitu suatu amalan yang disyari'atkan. Sehingga tidak pantas bagi seorang muslim yang bisa untuk meninggalkannya, alasannya yaitu amalan ini banyak mengandung unsur penghambaan diri kepada Allah, taqarrub, syiar kemuliaan Islam dan manfaat besar lainnya.

Untuk mas'alah pendapat yang paling Rajih ihwal aturan Qurban yaitu Sunnah Muakkadah, bukan Wajib. hal itu didasarkan kepada dalil-dalil berikut ini:

Allah SWT. di dalam Al-qur'an memerintahkan kita untuk melaksanakan Qurban:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Maka dirikanlah Shalat alasannya yaitu Tuhanmu; dan berkurbanlah (Al-Kautsar;2)

Perintah Shalat dalam ayat di atas bersifat umum, meliputi Shalat wajib dan Shalat Sunnah sehingga tercakup pula Shalat 'Idul Fitri dan 'Idul Adha. Perintah berqurban juga bersifat umum yang meliputi qurban wajib, menyerupai Al-Hadyu alasannya yaitu Haji Tamattu' mapupun kurban Sunnah menyerupai Udhiyah yang dilakukan kaum Muslimin di luar tanah suci (Makkah). Karena itu, ayat ini menjadi dalil perintah berqurban, yang memperlihatkan adanya dorongan dari pembuat Syariat sehingga digolongkan dalam amal yang bernilai Ma'ruf.

Imam Syafie beropini bahwa aturan melaksanakan ibadah qurban ini yaitu sunat Muakkadah yaitu sunah yang amat digalakkan atau dituntut ke atas setiap individu Muslim yang merdeka, berakal, baligh lagi rasyid serta berkemampuan melakukannya sama dengan mengerjakan haji ataupun tidak sekurang-kurangnya sekali seumur hidup.

Hukum qurban ini mengakibatkan wajib bila seseorang itu telah bernazar untuk melakukannnya atau telah menciptakan penentuan (at-ta'yin) untuk melaksanakannya menyerupai seseorang berkata "lembu ini saya jadikan qurban". Jika tidak dilakukan dalam keadaan ini maka hukumnya yaitu haram. Daging qurban wajib (nazar) tidak dibenarkan untuk dimakan oleh yang empunya qurban dan tanggungannya.

Makruh meninggalkan ibadah ini bagi orang yang bisa melakukannya.

Dan Rasululloh SAW.pun juga melaksanakan Ibadah Qurban, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori RA. :

ضَحَّى النَّبِيُّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقَرْنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا

Dari Anas dia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berqurban dengan dua ekor domba yang warna putihnya lebih lebih banyak didominasi di banding warna hitamnya, dan bertanduk, dia menyembelih domba tersebut dengan tangan dia sendiri sambil menyebut nama Allah dan bertakbir dan meletakkan kaki dia di atas sisi leher domba tersebut." (H.R. Bukhari)

Waktu Pelaksanaan Qurban
Untuk waktu pelaksanaan menyembelih binatang qurban yaitu semenjak terbitnya matahari pada Yaumun Nahr (10 Dzulhijjah, penj) ) dan telah berlalu terbitnya dengan ukuran shalat dua raka’at serta dua khutbah yang ringan, atau sesudah masuk waktu shalat ‘Dluha dengan ukuran shalat dua raka’at beserta khutbahnya yang sedang (ringan). Hal ini berdasarkan riwayat dari Al Barra’ bin ‘Asib radliyallahu ‘anh, ia berkata :

خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ النَّحْرِ بَعْدَ الصَّلاَةِ، فَقَالَ: «مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا، وَنَسَكَ نُسْكَنَا، فَقَدْ أَصَابَ النُّسُكَ، وَمَنْ نَسَكَ قَبْلَ الصَّلاَةِ، فَتِلْكَ شَاةُ لَحْمٍ

“Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam berkhutbah kepada kami pada yaumun Nahr (hari raya qurban) sesudah shaalt, dia bersabda : “barangsiapa yang shalat seumpama kami shalat dan menyembelih seumpama kami menyembelih (yaitu sesudah shalat), maka sungguh ia telah benar, dan barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat maka itu daging kambing biasa (bukan qurban)”. (HR. Al Bukhari)

Oleh alasannya yaitu itu menyembelih qurban sebelum shalat ‘Ied itu tidak mencukupi, tidak sah, tanpa ada perselisihan diantara ulama.

Tata Cara Penyembelihan Hewan Qurban

1. Hendaknya yang menyembelih yaitu shohibul qurban sendiri, bila dia mampu. Jika tidak maka bisa diwakilkan orang lain, dan shohibul qurban disyariatkan untuk ikut menyaksikan.

2. Gunakan pisau yang setajam mungkin. Semakin tajam, semakin baik. Ini berdasarkan hadits dari Syaddad bin Aus radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْح وَ ليُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ

“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan dalam segala hal. Jika kalian membunuh maka bunuhlah dengan ihsan, bila kalian menyembelih, sembelihlah dengan ihsan. Hendaknya kalian mempertajam pisaunya dan menyenangkan sembelihannya.” (HR. Muslim).

3. Tidak mengasah pisau dihadapan binatang yang akan disembelih. Karena ini akan mengakibatkan dia ketakutan sebelum disembelih. Berdasarkan hadits dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma,

أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِحَدِّ الشِّفَارِ ، وَأَنْ تُوَارَى عَنِ الْبَهَائِمِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengasah pisau, tanpa memperlihatkannya kepada hewan.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah ).

Dalam riwayat yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati seseorang yang meletakkan kakinya di leher kambing, kemudian dia menajamkan pisaunya, sementar binatang itu melihatnya. Lalu dia bersabda (artinya): “Mengapa engkau tidak menajamkannya sebelum ini ?! Apakah engkau ingin mematikannya sebanyak dua kali?!.” (HR. Ath-Thabrani dengan sanad sahih).

4. Menghadapkan binatang ke arah kiblat.

Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyah:Hewan yang hendak disembelih dihadapkan ke kiblat pada posisi daerah organ yang akan disembelih (lehernya) bukan wajahnya. Karena itulah arah untuk mendekatkan diri kepada Allah. (Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah, 21:196).

Dengan demikian, cara yang tepat untuk menghadapkan binatang ke arah kiblat ketika menyembelih yaitu dengan memosisikan kepala di Selatan, kaki di Barat, dan leher menghadap ke Barat.

5. Membaringkan binatang di atas lambung sebelah kiri.
Imam An-Nawawi mengatakan,Terdapat beberapa hadits ihwal membaringkan binatang (tidak disembelih dengan berdiri, pen.) dan kaum muslimin juga setuju dengan hal ini. Para ulama sepakat, bahwa cara membaringkan binatang yang benar yaitu ke arah kiri. Karena ini akan memudahkan penyembelih untuk memotong binatang dengan ajudan dan memegangi leher dengan tangan kiri. (Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah, 21:197).

Penjelasan yang sama juga disampaikan Syekh Ibnu Utsaimin. Beliau mengatakan, “Hewan yang hendak disembelih dibaringkan ke sebelah kiri, sehingga memudahkan bagi orang yang menyembelih. Karena penyembelih akan memotong binatang dengan tangan kanan, sehingga hewannya dibaringkan di lambung sebelah kiri. (Syarhul Mumthi’, 7:442).

6. Menginjakkan kaki di leher hewan. Sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, dia mengatakan,

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban dengan dua ekor domba. Aku lihat dia meletakkan meletakkan kaki dia di leher binatang tersebut, kemudian membaca basmalah …”. (HR. Bukhari dan Muslim).

7.Bacaan ketika hendak menyembelih.
Beberapa ketika sebelum menyembelih, harus membaca basmalah. Ini hukumnya wajib, berdasarkan pendapat yang kuat. Allah berfirman,

وَ لاَ تَأْكُلُواْ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ الله عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ..

Janganlah kau memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu yaitu suatu kefasikan. (QS. Al-An’am: 121).

8.Dianjurkan untuk membaca takbir (Allahu akbar) sesudah membaca basmalah
Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyembelih dua ekor domba bertanduk,…beliau sembelih dengan tangannya, dan baca basmalah serta bertakbir…. (HR. Al Bukhari dan Muslim).

9.Pada ketika menyembelih dianjurkan menyebut nama orang yang jadi tujuan diqurbankannya binatang tersebut.

Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhuma, bahwa suatu ketika didatangkan seekor domba. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih dengan tangan beliau. Ketika menyembelih dia mengucapkan, ‘bismillah wallaahu akbar, ini qurban atas namaku dan atas nama orang yang tidak berqurban dari umatku.’” (HR. Abu Daud, At-Turmudzi dan disahihkan Al-Albani).

Setelah membaca bismillah Allahu akbar, dibolehkan juga apabila disertai dengan bacaan berikut:

hadza minka wa laka.” (HR. Abu Dawud, no. 2795) atau hadza minka wa laka ’anni atau ’an fulan (disebutkan nama shohibul qurban). Jika yang menyembelih bukan shohibul qurban atau berdoa semoga Allah mendapatkan qurbannya dengan doa, ”Allahumma taqabbal minni atau min fulan (disebutkan nama shohibul qurban).”

Catatan: Bacaan takbir dan menyebut nama sohibul qurban hukumnya sunnah, tidak wajib. Sehingga kurban tetap sah meskipun ketika menyembelih tidak membaca takbir dan menyebut nama sohibul qurban.

10. Disembelih dengan cepat untuk meringankan apa yang dialami binatang kurban. Sebagaimana hadits dari Syaddad bin Aus di atas.

11. Pastikan bahwa kepingan tenggorokan, kerongkongan, dua urat leher (kanan-kiri) telah niscaya terpotong. Syekh Abdul Aziz bin Baz menyebutkan bahwa penyembelihan yang sesuai syariat itu ada tiga keadaan (dinukil dari Salatul Idain karya Syekh Sa’id Al-Qohthoni):

a. Terputusnya tenggorokan, kerongkongan, dan dua urat leher. Ini yaitu keadaan yang terbaik. Jika terputus empat hal ini maka sembelihannya halal berdasarkan semua ulama.

b. Terputusnya tenggorokan, kerongkongan, dan salah satu urat leher. Sembelihannya benar, halal, dan boleh dimakan, meskipun keadaan ini derajatnya di bawah kondisi yang pertama.

c. Terputusnya tenggorokan dan kerongkongan saja, tanpa dua urat leher. Status sembelihannya sah dan halal, berdasarkan sebagian ulama, dan merupakan pendapat yang lebih besar lengan berkuasa dalam problem ini. Dalilnya yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Selama mengalirkan darah dan telah disebut nama Allah maka makanlah, asal tidak memakai gigi dan kuku.” (HR. Al Bukhari dan Muslim).

12. Sebagian ulama menganjurkan semoga membiarkan kaki kanan bergerak, sehingga binatang lebih cepat meregang nyawa. Imam An-Nawawi mengatakan, “Dianjurkan untuk membaringkan sapi dan kambing ke arah kiri. Demikian keterangan dari Al-Baghawi dan ulama Madzhab Syafi’i. Mereka mengatakan, “Kaki kanannya dibiarkan…(Al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 8:408)

13. Tidak boleh mematahkan leher sebelum binatang benar-benar mati.
Para ulama menegaskan, perbuatan semacam ini hukumnya dibenci. Karena akan semakin menambah rasa sakit binatang qurban. Demikian pula menguliti binatang, memasukkannya ke dalam air panas dan semacamnya. Semua ini dihentikan dilakukan kecuali sesudah dipastikan binatang itu benar-benar telah mati.

Demikianlah sedikit klarifikasi ihwal aturan berqurban dan aqiqah , bahwa berqurban bukanlah wajib berdasarkan Jumhur (kebanyakan) Ulama, akan tetapi Sunnah Muakkadah. Namun yang paling harus kita ketahui yaitu Keutamaan dan pesan yang tersirat Qurban supaya jadi amal yang di terima oleh Alloh SWT. Mudah-mudahan Allah SWT memperlihatkan kelapangan dan akomodasi rezeki bagi kita semua untuk bisa melaksanakan ibadah qurban dan aqiqah, sekaligus meneladani perilaku dan amal perbuatan Rasululloh SAW. sebagai bentuk kecintaan kita terhadap dia Rasululloh SAW dan juga alangkah baiknya sebelum kita melaksanakan qurban pada tanggal 8,9 dzul hijjah melaksanakan puasa dengan niat puasa tarwiyah dan arafah, semoga kita di berikan kesehatan dan kekuatan dalam melaksanaan puasanya.


Demikianlah Artikel

Sekianlah artikel kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.