loading...

Pengertian Dan Klarifikasi Syariah Fiqih Dan Aturan Dalam Agama Islam - Hallo sahabat Pahala Online, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pengertian Dan Klarifikasi Syariah Fiqih Dan Aturan Dalam Agama Islam, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Shalat, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Pengertian Dan Klarifikasi Syariah Fiqih Dan Aturan Dalam Agama Islam
link : Pengertian Dan Klarifikasi Syariah Fiqih Dan Aturan Dalam Agama Islam

Baca juga


Pengertian Dan Klarifikasi Syariah Fiqih Dan Aturan Dalam Agama Islam

Pengertian Syari'ah Fiqih Dan Hukum Dalam Agama Islam - Kita sebagai umat islam perlu mengetahui perihal Syari’ah, fiqih dan aturan islam ialah suatu kebutuhan bagi kita semua khususnya bagi seorang muslim dan muslimat alasannya ialah masih banyak diantar umat islam yang masih kurang mengerti bahkan ada yang belum mengerti sama sekali perihal pengertian dari pada Syari’ah, fiqih dan aturan islam. Maka dengan hal menyerupai itu, Admin disini akan mencoba untuk menandakan perihal apa yang dimaksud dengan syari’at, fiqih dan aturan islam.

Karena dengan menguasai syari’ah, fiqih dan aturan islam kita akan lebih dan  menyikapi masalah-masalah ubudiah,mu'amalah, sosial, ekonomi, politik, budaya dan lebih gampang mencari solusi terhadap masalah-masalah yang terus muncul dan berkembang di dalam masyarakat kita ini.Maka dengan demikian dikernakan dalam pedoman agama islam terdapat aturan atau aturan undang-undang yang harus dipatuhi oleh setiap umatnya menurut Al-qur'an dan hadist. Hukum islam yang disebut juga sebagai aturan syara' terdiri atas lima bab yaitu; Wajib, Sunat, Haram, makruh dan Mubah.

Dengan adanya aturan ini supaya umat islam dalam menjalankan kehidupannya didunia ini tidak tersesat arah dan tujuan mana yang hak dan mana yang batil, sehingga kita sanggup membedakannya dengan terang bahwa ini ialah jalan tuk menuju ridho Alloh SWT. Kalau seandainya umat insan hidupnya sudah sanggup mengikuti keadaan dengan syari'ah fiqih dan aturan islam yang telah di menetapkan dalam agama islam sudah niscaya umat islam sanggup meraih kebahagiaan dunia dan akherat.

Penjelasan dan Pengertian/ Definisi Hukum-Hukum Islam :

Kita sebagai umat islam perlu mengetahui perihal Syari Pengertian Dan Penjelasan Syari'ah Fiqih Dan Hukum Dalam Agama Islam

1. Wajib ( Fardu)
Wajib ialah sebuah kasus yang misti dilakukan oleh setiap muslim yang cukup umur ( mukalaf), dimana kalau dikerjakan menerima pahala dan seandainya bila ditinggalkan akan menerima dosa. Contuh; shalat lima waktu, tunai haji (jika suda dapat), membayar zakat dan lain-lain
Wajib terdiri atas dua jenis/ macam:

-Fardu/Wajib 'ain ialah sebuah elemen yang misti dilakukan oleh semua muslim mukalaf menyerupai shalat fardu, puasa ramadhan, zakat,haji apabila sudah bisdan lain-lain.

-Fardu/Wajib Kifayah ialah kasus yang misti dilakukan oleh muslim mukalaf, namun bila sudah ada yang melakukannya maka menjadi tak wajib lagi bagi yang lainsebagai mana mengurus jenazah.

2. Sunat
Sunat adala suatu kasus yang jikalau dilakukan umat islam akan menerima pahala serta kalau tidak dilaksanakan tidak berdosa . Contoh ; shalat sunat, puasa isnain / khamis, shalat tahajud memelihara dan sebagainya,

Sunat terbagi dua jenis / macam;
- Sunat mu'akad merupakan sunat yang sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW menyerupai shalat 'id/ raya shalat tarawih.
- Sunat ghariru mu'akad yaitu kasus yang diputuskan oleh aturan fiqih sebagai sunat ghairu mu'akad atau alasannya ialah ia kurang dilakukan oleh Nabi MuhammadSAW menyerupai puasa isnain/ khamis serta lain-lain.
 .
3. Haram
Haram ialah suatu kasus yang mana tak boleh sama sekali dilakukan oleh umat islam dimana sekalipun mereka berada, alasannya ialah seandainya dilakukan akan menerima dosa dan siksa dineraka nanti. Contoh ; main-main judi, minum minuman keras, zina, durhaka terhadap orang tua, riba, membunuh, fitnah dan lain-lain.

4. Makruh
Makruh ialah sebuah kasus yang digalakan supaya tidak dilakukan akan tetapi, jikalau dilakukan Ia tak jug berdosa dan malah jikalau dirinya ditinggalkan akan menerima pahala dari Alloh SWT. Contoh : Makan minum sambil berdiri, makan bawang / makanan yang berbau kurang lezat sebelum shalat berjamaah dan lain-lain.

5. Mubah/ Harus
Mubah adal suatu kasus yang bila mana dikerjakan oleh seorang miuslim mukalaf Ia tidak akan menerima dosa serta tidak juga akan menerima pahala. Contoh; Makan dan Minum, berziarah serta belanja, berhibur dan lain sebagainya.

Akhir kata dari saya di cukupkan sekian saja mengenai perihal pengertian syari'ah fiqih dan aturan dalam agama islam, supaya bermanfaat bagi kita semua supaya kita menerima kebahagiaan dunia dan akherat. Baca juga selengkapnya pada artikel kami ini perihal pengertian jahiliyah, sholat tahajud, sholat dhuha, doa selesai dan awal tahun alasannya ialah kita sebentar lagi akan memasuki tahun 2018, ucapan tahun gres yang biasa kita menyebarkan sama kerabat, teman dan yang lainnya.


Demikianlah Artikel

Sekianlah artikel kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.