loading...

Bacaan Doa Mencukur Rambut Bayi Lahir Dan Doa Meniup Ubun-Ubun Bayi - Hallo sahabat Pahala Online, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bacaan Doa Mencukur Rambut Bayi Lahir Dan Doa Meniup Ubun-Ubun Bayi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Doa Bahasa Arab, Artikel Doa Suami Istri, Artikel Doa-doa Khusus, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Bacaan Doa Mencukur Rambut Bayi Lahir Dan Doa Meniup Ubun-Ubun Bayi
link : Bacaan Doa Mencukur Rambut Bayi Lahir Dan Doa Meniup Ubun-Ubun Bayi

Baca juga


Bacaan Doa Mencukur Rambut Bayi Lahir Dan Doa Meniup Ubun-Ubun Bayi

Kumpulan Doa Islami - Doa mencukur rambut bayi yang gres lahir beserta hadits atau dalilnya akan kami paparkan pada halaman ini. Seperti diketahui, memotong dan/atau mencukur rambut bayi yang sesuai sunnah yaitu dilakukan di hari ke-7 (tujuh) sehabis kelahiran bayi. Hal ini menurut hadits dari Salman bin Amir Ad-Dhabbi R.A, bahu-membahu Rasulullah SAW bersabda: 

مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيْقَةٌ فَأَهْرِيْقُوْا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيْطُوْا عَنْهُ اْلأَذَى
Artinya :
"Setiap anak ada aqiqahnya, sembelihlah aqiqah untuknya dan buang kotoran darinya" (HR. Bukhari : 5471)
Ilustrasi: Mencukur Rambut Bayi

Dalam riwayat lain, dari Samurah R.A, Rasulullah SAW bersabda yang artinya :
"Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, disembelih di hari ketujuh, diberi nama, dan dicukur kepalanya" (HR. Nasai 4149, Abu Daud 2837, Turmudzi 1522, dan dishahihkan Al-Albani)


Ibn Abdil Bar mengatakan:
الحلق معنى أميطوا عنه الأذى
Makna "buang kotoran dari bayi" ialah mencukur rambutnya. (Al-Istidzkar, 5/315)

Hadits dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakikahi Hasan dengan kambing, dan dia menyuruh Fatimah "Cukur rambutnya, dan bersedekahlah dengan perak seberat rambut itu". Fatimah pun menimbang rambut itu, dan ternyata beratnya sekitar satu dirham atau kurang dari satu dirham. (HR. Turmudzi 1519, Ibnu Abi Syaibah dalam Mushanaf 24234, dishahihkan al-Hakim dalam Mustadrak 7589 dan didiamkan azd-Dzahabi).
Catatan: satu dirham = 2,975 gr perak

Dalam karyanya Tuhfatul Maudud, Ibnul Qoyim menyebutkan beberapa riwayat dan keterangan ulama yang menganjurkan berinfak dengan perak seberat rambut bayi. Diantaranya :
  1. Imam Ahmad mengatakan
    إن فاطمة رضي الله عنها حلقت رأس الحسن والحسين وتصدقت بوزن شعرهما ورقا
    Artinya :
    Sesungguhnya Fatimah radhiyallahu ‘anha mencukur rambut Hasan dan Husain, dan berinfak dengan wariq (perak) seberat rambutnya.
  2. Imam Malik meriwayatkan dalam al-Muwatha’, dari Ja’far bin Muhammad, dari ayahnya, dia mengatakan,
    وزنت فاطمة شعر حسن وحسين وزينب وأم كلثوم فتصدقت بزنة ذلك فضة
    Artinya :
    Fatimah menimbang rambut Hasan, Husain, Zainab, dan Ummu Kultsum, dan dia berinfak dengan perak seberat rambut itu.
  3. Imam Malik juga menyebutkan dalam al-Muwatha’ dari Muhammad bin Ali bin Husain, bahwa dia mengatakan,
    وزنت فاطمة بنت رسول الله شعر حسن وحسين فتصدقت بزنته فضة
    Artinya :
    Fatimah bintu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menimbang rambut Hasan dan Husain, lalu dia berinfak dengan perak seberat rambut itu.

Dari beberapa riwayat diatas, sanggup disimpulkan bahwa sunnah mencukur rambut bayi di hari ketujuh sehabis kelahiran dan dianjurkan untuk berinfak seberat rambut bayi yang dicukur, sebagaimana yang dilakukan oleh Fatimah. Adapun untuk lafadz bacaan doa ketika mencukur rambut bayi ialah sebagai berikut : 

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ. الْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ. اللّٰهُمَّ نُوْرُ السَّمَوَاتِ وَنُوْرُ الشَّمْسِ وَالْقَمَرِ ، اللّٰهُمَّ سِرُّ الله نُوْرُ النُّبُوَّةِ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. وَالْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ.

Setelah mencukur rambut bayi, biasanya ubun-ubun bayi ditiup. Adapun untuk bacaan doa ketika meniup ubub-ubun bayi ialah sebagai berikut :

اللّٰهُمَّ إِنِّى أُعِيْذُهَا وَذُرِيَّاتَهَا بِكَ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْم


Itulah lafadz doa mencukur rambut bayi dan doa ketika meniup ubun-ubun bayi yang sanggup kami share pada kesempatan ini. Jika pada hari ketujuh belum sempat dicukur, maka rambut anak tetap dicukur sehabis itu, meskipun telah baligh. Hal ini sebagaimana keterangan Ibn Hajar Al-Haitami, salah seorang madzhab syafii ketika dia menjelaskan proposal cukur rambut dan sedekah seberat rambut. Beliau menegaskan kasus rambut bayi yang belum dicukur;

"Siapa yang rambutnya belum ditangani (dicukur dan disedekahi) maka selayaknya dia melaksanakan menyerupai yang disarankan Az-Zarkasyi, bahwa rambutnya dicukur sehabis baligh, jikalau rambut bawaan lahir masih ada. Jika tidak ada maka dia berinfak dengan seberat rambut pada dikala dicukur. Jika tidak diketahui beratnya, dia mengambil langkah hati-hati, dan bersedkah lebih banyak" (Tuhfatul Muhtaj, 41/201)


Sumber Referensi :
#https://mawaaqiqah16.wordpress.com/waktu-mencukur-rambut-bayi/
#https://rvak9z.blogspot.com//search?q=doa-mencukur-rambut-bayi-dan-hadisnya


Demikianlah Artikel

Sekianlah artikel kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.