loading...

Katanya KPR Murni Syariah ? - Hallo sahabat Pahala Online, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Katanya KPR Murni Syariah ?, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel PERBANKAN SYARIAH, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Katanya KPR Murni Syariah ?
link : Katanya KPR Murni Syariah ?

Baca juga


Katanya KPR Murni Syariah ?

by
Irham Fachreza Anas
member of Sharia Business Intelligence 

Sohib :
KPR yang Murni Syar’i itu tidak menjadikan objek transaksi sebagai jaminan/agunan. Paman Gw punya produk itu.

Solmed :
Bagus sekali produk itu. Jika jual belinya secara angsuran, siapa yang memegang sertifikat kepemilikan sampai dengan pembayaran lunas?

Sohib :
Yaa Paman Gw lah. Kan dia jual yang jual.

Solmed :
Lah!!!, Katanya tidak menjadikan objek transaksi sebagai jaminan/agunan. Menahan harta (sertipikat kepemilikan) dalam jual beli yang dilakukan secara angsur (tempo) itu masuk bab Rahn (Jaminan) dalam fikih Islam.

Jika ini yang terjadi (Penjual memegang sertipikat), maka ini bukan soal KPR Syariah dan tidak Syariah. KPR Syariah yang ente maksud secara administratif hanya tidak menggunakan instrumen Hak Tanggungan sebagai pengikat jaminan.

--Sekian--



Demikianlah Artikel

Sekianlah artikel kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.