loading...

SEPUTAR KEUNTUNGAN PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH - Hallo sahabat Pahala Online, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul SEPUTAR KEUNTUNGAN PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel PERBANKAN SYARIAH, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : SEPUTAR KEUNTUNGAN PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
link : SEPUTAR KEUNTUNGAN PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

Baca juga


SEPUTAR KEUNTUNGAN PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

Pengakuan Keuntungan Flat, Efektif dan Anuitas                          
Secara umum ada 2 (dua) metode perhitungan dan/atau pengakuan keuntungan (misalnya margin jual beli) pada transaksi keuangan yaitu flat dan efektif. Namun dalam praktiknya ada modifikasi lain yang dikenal dengan metode anuitas.

Perhitungan metode flat selalu menghasilkan nilai keuntungan yang sama setiap bulan karena keuntungan dihitung dari persentase dikalikan pokok pembiayaan awal. Sedangkan metode  efektif perhitungan keuntungan yang harus dibayar setiap bulan sesuai dengan saldo pokok pembiayaan bulan sebelumnya. Angsuran bulan kedua lebih kecil dari angsuran bulan pertama. Demikian pula untuk bulan-bulan selanjutnya, besar angsuran akan menurun dari waktu ke waktu.

Perhitungan metode anuitas mengatur jumlah angsuran pokok yang dibayar agar sama setiap bulan, layaknya metode flat. Angsuran bulan kedua akan sama dengan angsuran bulan pertama dan seterusnya dimana besaran angsuran akan tetap sampai dengan selesainya jangka waktu pembiayaan. Ciri dari metode anuitas adalah pengurangan pokok dan margin seperti piramida terbalik, akan lebih besar porsi pembayaran cicilan margin ketimbang cicilan pokok dari angsuran yang dibayar dalam beberapa bulan. Sebab, jumlah keuntungan yang mempertimbangkan saldo pokok pembiayaan bulan sebelumnya layaknya metode efektif.

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) pada tanggal 21 Desember 2012 menerbitkan Fatwa No. 84/DSN-MUI/XII/2012 tentang Metode Pengakuan Keuntungan Al-Tamwil Bi Al-Murabahah (Pembiayaan Murabahah) Di Lembaga Keuangan Syariah. Fatwa ini mengatur tentang Metode Proporsional (flat) dan Metode Anuitas. Metode Proporsional Thariqah Mubasyirah adalah pengakuan keuntungan yang dilakukan secara proporsional atas jumlah piutang (harga jual, tsaman) yang berhasil ditagih dengan mengalikan persentase keuntungan terhadap jumlah piutang yang berhasil ditagih al- atsman al-muhashshalah.

Sedangkan, Metode Anuitas Thariqah al-Hisab al-Tanazuliyyah / Thariqah al Tanaqushiyyah adalah pengakuan keuntungan yang dilakukan secara proporsional atas jumlah sisa harga pokok yang belum ditagih dengan mengalikan persentase keuntungan terhadap jumlah sisa harga pokok yang belum ditagih al-atsman al-mutabaqqiyah.

Pengakuan keuntungan al-Tamwil bi al-Murabahah dalam bisnis yang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syariah boleh dilakukan secara Proporsional dan secara Anuitas selama sesuai dengan 'urf (kebiasaan) yang berlaku di kalangan Lembaga Keuangan Syariah. Metode pengakuan keuntungan at-Tamwil bi al-Murabahahyang ashlah dalam masa pertumbuhan Lembaga Keuangan Syariah adalah metode Anuitas. Dalam hal Lembaga Keuangan Syariah menggunakan metode pengakuan keuntungan at-Tamwil bi al-Murabahah secara anuitas, porsi keuntungan harusada selama jangka waktu angsuran.

Keuntungan at-tamwil bi al-murabahah tidak boleh diakui seluruhnya sebelum pengembalian piutang pembiayaan murabahah berakhir/lunas dibayar.

Penetapan Tingkat Keutungan Single Rate dan Multi Rate
Secara umum Lembaga Keuangan Syariah memberlakukan  single rate (satu harga) dalam menghitung keuntungan setiap transaksi pembiayaan. Namun, dari hasil penelusuran Kami (Sharia Business Intelligence) terdapat Lembaga Keuangan Syariah yang menerapkan multi rate (lebih dari satu harga) dalam transaksi pembiayaan. Dampak perhitungan multi rate, adalah adanya perbedaan angsuran pada periode tertentu dihitung sejak awal untuk kemudian dicantumkan dalam Perjanjian Pembiayaan.

Perhitungan Persentase Tingkat Keuntungan (Pricing) Penghimpunan Dana
Secara umum faktor-faktor yang dapat menentukan tingkat imbal hasil terbagi atas 2 (dua) yaitu internal dan eksternal. Faktor Internal adalah biaya imbal hasil (risiko imbal hasil), biaya operasi dan kondisi internal lainnya. Sedangkan faktor eksternal adalah pendapatan nasional, jumlah uang beredar, ekpektasi inflasi, ekspektasi perubahan nilai tukar valuta asing dan lainnya. Perhitungan bagi hasil (Bank sebagai Mudharib) terdiri dari 3 (tiga) tahap ;
i) menentukan bagi hasil yang akan digunakan,

ii) menghitung pendapatan yang akan dibagi hasil, menghitung saldo rata-rata harian sumber dana, menghitung saldo rata-rata harian penyaluran dana dan,

iii) distribusi bagi hasil pendapatan kepada masing-masing nasabah sesuai nisbah yang disepakati, menghitung proporsi bagi hasil pendapatan untuk setiap sumber dana, menghitung pendapatan bagi hasil untuk nasabah dan bank.

Perhitungan Persentase Tingkat Keuntungan  (Pricing) Pembiayaan
Lembaga Keuangan Syariah, misalnya Bank Syariah sangat berhati-hati dalam menetukan pricing pembiayaan atau base lending rate pada Bank Konvensional. Bank Syariah akan menghitung terlebih dahulu biaya-biaya yang harus dikeluarkan untuk setiap rupiah dana yang dihimpunnya dari berbagai sumber, sebelum dikurangi likuiditas wajib dan biaya lainnya seperti overhead cost, pajak, margin yang ditetapkan oleh Bank. Beberapa metode yang dianut oleh setiap Bank untuk menghitung besarnya biaya pengimpunan dana ;

i) Weighted Average Cost of Funds Method (WACOF) atau Metode Biaya Dana Rata-Rata Tertimbang,                 

ii) Historical Average Cost of Funds Method atau Metode Biaya Dana Rata-Rata Historis dan
            
iii) Marginal Average Cost of Funds Method atau Metode Biaya Dana Marjinal.

Sharia Business Intelligence (SBI)
15 Januari 2018





Demikianlah Artikel

Sekianlah artikel kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.