OLIGARKI, PERSELINGKUHAN PENGUASA DAN PENGUSAHA
Anda mungkin belum familiar dengan istilah tersebut. tapi judul itu saya angkat dalam tulisan singkat ini untuk menggambarkan fenomena yang saat ini terjadi dengan Negara Indonesia khususnya terkait dengan kekayaan alam Indonesia.
Banyak yang mengatakan bahwa kekayaan alam Indonesia telah menjadi kutukan dimana kekayaan alam yang sangat luar biasa ini seharusnya membuat makmur dan sejahtera seluruh rakyat Indonesia. Tapi apa yang terjadi justru berbanding terbalik dengan kondisi rakyat Indonesia yang sebagian besar masih hidup dalam garis kemiskinan. suku Asmat Papua adalah sebuah ironi. Papua adalah pemilik kekayaan Alam terbesar dimana gunung-gunungnya adalah emas, tapi justru kekayaan alam tersebut diangkut ke luar negeri sementara rakyatnya masih berkutat dengan kekurangan gizi.
Apa yang dipikirkan oleh pendiri bangsa Indonesia ketika merumuskan pasal 33 UUD 1945. “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. saya yakin mereka berpikir bahwa setelah berjuang dengan mengorbankan jiwa dan raga kini saatnya anak cucu mereka dapat menikmati kemerdekaan. Pembangunan harus memberikan kesejahteraan kepada seluruh rakyat Indonesia dan kesejahteraan itu hanya bisa diwujudkan apabila kekayaan alam yang demikian besar ini dapat dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Jadi Negara lah yang seharusnya mengelola kekayaan alam melalui BUMN-BUMN dan kemudian hasilnya digunakan untuk kemakmuran rakyat.
Bahwa konsep bernegara universal telah menentukan kepemilikan dalam tiga jenis yaitu pertama kepemilikan individu (private property), kepemilikan umum (public property) dan kepemilikan negara (state property). Dalam perspektif Ini, seluruh kekayaan alam berupa hutan, perkebunan dan pertambangan seharusnya adalah dimiliki dan dikelola Negara. Sumber mata air adalah termasuk kepemilikan umum yang tidak dapat dikuasai oleh individu. Arti dari kepemilikan umum adalah apabila dikuasai oleh individu dapat mengancam kepentingan dan kemaslahatan kehidupan masyarakat. Asset-aset kepemilikan umum wajib dikelola oleh negara sebagai publik service secara professional dan amanah untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. jadi menyangkut barang publik seperti jalan tol, PDAM adalah tugas negara untuk menyediakannya secara cuma-Cuma kepada rakyatnya karena dibiayai secara gotong royong oleh pajak. tapi sekarang jalan tol dan PDAM dikuasai dan dikelola oleh swasta.
Apa implikasinya ketika diserahkan kepada swasta? swasta ketika berinvestasi dalam proyek-proyek infrastruktur tentunya sudah memikirkan keuntungan atau yield untuk modal yang ditanamkan. Contoh investasi jalan Tol dan jembatan. Investor mempunyai persyaratan memperoleh Return On Investmen (ROI) yang dianggapnya memadai. Keuntungan demikian hanya bisa diperoleh dengan cara mengenakan tariff kepada penggunanya. Implikasinya adalah rakyat yang menggunakan barang dan jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak harus memberi keuntungan kepada investor swasta yang sesuai dengan kriteria dalam ROI. Dengan demikian tariff tol harus cukup tinggi, sehingga bisa memberikan keuntungan. Jadi perolehan nilai tambah dan keuntungan yang besar akan jatuh pada pengusaha besar dan sementara rakyat harus membayar untuk penggunaan barang publik sementara mereka masih dibebani dengan berbagai macam pajak.
Dengan demikian ketika Negara sudah tidak lagi memonopoli kebutuhan barang dan jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak, dan semuanya hampir diserahkan kepada swasta. maka Negara semakin jauh dari cita-cita konstitusi untuk memberikan kemakmuran kepada seluruh rakyat Indonesia.
Pemerintah selalu berdalih bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan memberikan pemasukan berupa pajak kepada negara, pemerintah perlu mengundang partisipasi swasta Asing dan lokal untuk menanamkan modalnya pada proyek-proyek infrastruktur dan untuk terlibat dalam mengelola dan mengeksploitasi kekayaan alam Indonesia yang sangat besar. maka jangan heran kemudian ketika ada satu pengusaha yang bisa menguasai 500 ribu, 1 juta, 2 juta hingga 3 juta Ha hutan, perkebunan dan pertambangan dan pengusaha pengusaha yang mendapat izin untuk mengelola dan mengeksploitasi kekayaan alam Indonesia ini, tidak lama kemudian tiba-tiba muncul menjadi konglomerat dan orang-orang terkaya di Indonesia. Sebenarnya kalau mau jujur orang-orang terkaya ini dapat konsesi/izin untuk menguasai ketiga sektor kekayaan alam tersebut karena faktor kedekatan (kroni) dengan penguasa. tidak ada makan siang gratis. Dan tahukah anda jumlah kekayaan segelintir orang-orang terkaya Indonesia ini kalau digabung seluruhnya melebihi kekayaan seluruh rakyat Indonesia. Apakah ini keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia? ketika rakyat Indonesia begitu sulit untuk mendapatkan tanah sekedar 100 meter persegi untuk membangun rumah, di sisi lain ada satu pengusaha yang memiliki tanah seluas kecamatan dan bahkan ada yang seluas kabupaten.
Seharusnya Negaralah yang mengelola semua sumber kekayaan alam yang merupakan karunia Tuhan Yang maha esa untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia. Bukan justru diserahkan kepada segelintir orang. Inilah yang menyebabkan kesenjangan sosial ekonomi yang demikian timpang.
Pemerintah selalu berdalih bahwa pemerintah tidak cukup punya uang untuk mengelola kekayaan alam Indonesia yang demikian besar sehingga perlu merangkul swasta untuk ikut berperan dalam pembangunan agar pertumbuhan ekonomi meningkat, tapi benarkan kebijakan ini, dikemanakan pasal 33 di dalam konstitusi kita?
Sebenarnya dalih pemerintah tidak ada uang ini kita balik, bahwa ketikdakmapuan Negara untuk mengelola sendiri kekayaan alam yang demikian besar inilah yang membuat Negara tidak bisa punya uang banyak untuk membuat rakyat sejahtera. Adanya ketimpangan ekonomi yang sangat tajam karena alokasi sumber daya alam, kehutanan, perkebunan dan pertambangan hanya dinikmati oleh para elite dan kroni-kroninya. Penguasan aset-aset nasional dan daerah oleh beberapa perusahaan mustahil terjadi tanpa keterlibatan banyak pihak. korupsi sistemik pada sektor strategis ini akan memicu kesenjangan dan kemiskinan terstruktur. Fokus pemberantasan korupsi yang utama oleh KPK seharusnya pada sektor-sektor tersebut diatas, faktanya KPK tidak pernah serius masuk ke ranah tersebut tapi lebih berkutat pada OTT pejabat yang nilainya tidak seberapa.
Mengapa pemerintah sulit sekali membenahi sektor yang menyangkut kehutanan, perkebunan dan pertambangan ini, bahkan ada kecenderungan Pengusaha lebih bisa mendikte kebijakan pemerintah? jawabannya ternyata Oligarki.
Oligarki istilah ini diperkenalkan oleh pengamat Politik dari Amerika serikat yang bernama Jeffrey Winters,. Oligarki adalah dimana elit politik dan pejabat yang duduk di Pemerintahan berkolusi dengan segelintir pebisnis/pengusaha untuk melanggengkan kekuasaan. Di dalam sistem demokrasi liberal dan kapitalistik yang saat ini dipraktekkan bangsa Indonesia, anda selaku warga Negara tidak akan terpilih sebagai pemimpin tanpa uang. Biaya politik mahal, untuk kalahpun anda membutuhkan uang banyak apalagi menang. Oleh karena itu anda membutuhkan pemodal untuk membiayai politik anda dan pemodal tentunya tidak akan memberikan anda makan siang gratis. mereka tentu ingin investasinya dapat kembali dalam bentuk keuntungan. sebagai kepala pemerintahan atau kepala daerah apa keuntungan yang diinginkan dari anda? mereka tentunya menginginkan penguasaan atas proyek-proyek pemerintah yang besar, ijin penguasaan atas sektor pertambangan, kehutanan dan sebagainya. Dan setelah terpilih tentunya anda ingin bertahan lebih lama lagi di pemerintahan, karena apa ? Karena jadi pejabat ternyata enak, fasilitas dan penghormatan kelas satu bisa anda dapatkan, dan pengusaha ini juga ingin anda bertahan karena mereka telah nyaman dengan fasilitas yang anda berikan. Tapi tunggu dulu. Anda belum nyaman sepenuhnya karena masih ada hukum yang tidak membiarkan anda berbuat seenaknya. Maka anda cari petinggi hukum yang bisa diatur dan tunduk pada anda. Dan sekarang anda bisa tidur dengan tenang. inilah oligarki. di dalam oligarki kepentingan rakyat nomor sekian.
Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin
Wallahu'alam bisshowab