PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN


PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN
Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin.

Salah satu permasalahan bagi Kementerian/Lembaga/SKPD/Institusi (K/L/D/I) yang sedang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan kontrak tahun tunggal adalah seluruh pekerjaan tersebut  harus sudah diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran. Namun disinilah permasalahan yang sering terjadi yaitu banyak pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang ternyata tidak atau belum selesai sedang kontrak pelaksanaan pekerjaan telah berakhir.



Terhadap permasalahan tersebut banyak PPK yang bimbang atau ragu dalam mengambil keputusan. Ada beberapa kemungkinan yang dilakukan oleh PPK  terhadap pekerjaan yang diperkirakan tidak akan selesai sampai dengan akhir tahun anggaran yaitu :
1.   PPK memutuskan kontrak secara sepihak dan penyedia barang/jasa dianggap lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya. Atas sisa pekerjaan yang belum selesai dilelangkan kembali pada tahun berikutnya; atau
2.  Membuat berita acara serah terima palsu, yang merekayasa progres pekerjaan dengan menyatakan fisik pekerjaan telah selesai (100%) per 20 Desember, namun rekening penyedia barang/jasa diblokir oleh PPK atau ditampung pada rekening tertentu sampai dengan pelaksanaan pekerjaan telah benar-benar selesai; atau
3. Melanjutkan penyelesaian pekerjaan pada tahun berikutnya, namun rekanan wajib menyerahkan jaminan pembayaran dan jaminan pelaksanaan sebesar nilai pekerjaan yang belum diselesaikan.
Permasalahan diatas banyak yang ditanyakan kepada TP4D didaerah, Nah tulisan ini hendak membahas permasalahan-permasalahan itu dan bagaimana solusi hukum yang tepat dalam menjawab permasalahan tersebut?

KONTRAK TELAH/AKAN BERAKHIR SEDANGKAN PEKERJAAN BELUM SELESAI
Apabila penyedia barang dan jasa belum selesai melaksanakan pekerjaan sedangkan kontrak telah dan akan berakhir maka yang harus diteliti oleh PPK adalah apakah penyebab keterlambatan pekerjaan tersebut. Apakah karena kesalahan penyedia barang dan jasa atau kesalahan ada pada pemerintah yang dalam hal ini diwakili oleh PPK, atau karena faktor lain. Apabila keterlambatan pelaksanaan pekerjaan disebabkan karena adanya :
1.      pekerjaan tambah,
2.      perubahan desain,
3.      keterlambatan yang disebabkan oleh PPK,
4.      masalah yang timbul diluar kendali penyedia, misalnya pekerjaan terlambat dilaksanakan karena perijinan lahan belum selesai, adanya konflik masyarakat dan lain-lain, dan atau
5.      keadaan kahar,
(sebagaimana dalam ketentuan syarat-syarat umum kontrak (SSUK).
Maka PPK seharusnya memperpanjang waktu pelaksanaan pekerjaan dengan memberikan kesempatan kepada penyedia barang dan jasa untuk menyelesaikan pekerjaannya, dan penyedia barang dan jasa tidak dikenakan denda keterlambatan.

Kok tidak didenda, bukankah setiap keterlambatan pekerjaan dikenakan denda? Ya, penyedia tidak dikenakan denda karena pelaksanaan pekerjaan diperpanjang bukan karena kesalahan penyedia (5 hal diatas).
Denda keterlambatan baru bisa diterapkan kalau pekerjaan terlambat karena kesalahan penyedia sebagaimana diatur dalam perpres 54/2010 yang diubah dengan perpres 70/2012, pasal 120 “Selain perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 118 ayat (1), penyedia barang/jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam kontrak karena KESALAHAN PENYEDIA BARANG/JASA, dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan.

Apabila PPK kemudian memperpanjang masa pelaksanaan pekerjaan, maka perlu dilakukan adendum kontrak. Yang diadendum minimal 2 hal yaitu masa pelaksanaan pekerjaan dan masa kontrak. Loh apakah ada perbedaan antara masa pelaksanaan pekerjaan dan masa kontrak? Ya, kalau anda jeli melihat syarat-syarat umum kontrak (SSUK), perbedaan antara masa kontrak dengan masa pelaksanaan pekerjaan sudah tertuang secara jelas. Masa kontrak dimulai sejak penandatanganan kontrak hingga selesainya masa pemeliharaan (FHO). Hal ini bertujuan agar para pihak yang menandatangani kontrak masih terikat secara perdata selama kontrak tersebut masih berlaku. Apabila penyedia tidak melaksanakan pemeliharaan pekerjaan maka penyedia tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam kontrak, sedangkan masa pelaksanaan pekerjaan dimulai sesuai dengan ketentuan dalam surat perintah mulai kerja (SPMK) hingga serah terima pertama pekerjaan (PHO). Masa pelaksanaan pekerjaan inilah yang menjadi dasar perhitungan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dalam hari kalender serta dasar untuk mengenakan sanksi denda keterlambatan kepada penyedia barang/jasa.

Permasalahan selanjutnya adalah apabila penyedia barang/jasa diberikan perpanjangan masa pelaksanaan pekerjaan, maka berapa hari kalender yang diberikan kepada penyedia barang/jasa untuk menyelesaikan pekerjaannya setelah kontrak berakhir ?
Ini diserahkan kepada kebijakan PPK dan tentunya setelah ada masukan dari penyedia barang/jasa mengenai berapa hari kalender yang dibutuhkan berdasarkan perhitungan tekhnis untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut.

Lalu bagaimana apabila setelah diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu yang ditentukan, ternyata penyedia barang/jasa tidak juga dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan, sedangkan pekerjaan tersebut hanya bisa diselesaikan pada tahun anggaran berikutnya, maka apa yang harus dilakukan PPK ?
Jawabannya adalah :
1.      PPK dapat memutus kontrak secara sepihak atau
2. PPK masih memberikan kesempatan kembali kepada Penyedia barang/jasa untuk menyelesaikan sisa pekerjaannya.

1.     PPK memutus kontrak
PPK dapat memutus kontrak apabila PPK berdasarkan hasil penelitiannya dengan  melihat performa dan progres pekerjaan yang telah dikerjakan oleh penyedia barang/jasa, maka apabila penyedia barang/jasa tetap diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender, penyedia tetap tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu : Pasal 93 ayat (1) huruf a.1  menyatakan bahwa : PPK dapat memutuskan kontrak secara sepihak, apabila berdasarkan penelitian PPK, penyedia barang/jasa tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan.

Apabila penyedia barang dan jasa kemudian diputuskan kontraknya, maka selanjutnya Pemerintah segera mencari penyedia barang/jasa lainnya yang dapat menyelesaikan pekerjaan barang/jasa dimaksud baik melalui pelelangan umum maupun pengadaan/penunjukan/pemilihan langsung mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dilakukan penganggaran kembali untuk penyelesaian sisa pekerjaan pada tahun anggaran berikutnya jika waktu penyelesaian pekerjaan tersebut mendekati tutup tahun anggaran berjalan sehingga tidak memungkinkan dilakukan proses pengadaan kembali.

Apa konsekuensi dari PPK memutus kontrak?
Apabila PPK memutus kontrak yang tentunya karena kesalahan penyedia barang/jasa yang tidak dapat menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak, maka kepada penyedia dikenakan sanksi. Sanksi tersebut diatur dalam Perpres 70 tahun 2012 pasal 93 ayat (2) yang menyatakan bahwa : dalam hal pemutusan kontrak dilakukan karena kesalahan penyedia barang/jasa :
a.       Jaminan pelaksanaan dicairkan
b.    Sisa uang muka harus dilunasi oleh penyedia barang/jasa atau jaminan uang muka dicairkan
c.       Penyedia barang/jasa membayar denda keterlambatan, dan
d.      Penyedia barang/jasa dimasukkan dalam daftar hitam

Tindakan-tindakan pengenaan dalam hal pemutusan kontrak tersebut diatas memiliki sifat komulatif karena hanya mengandung frasa “dan”, artinya apabila suatu penyedia barang/jasa dikenakan pemutusan kontrak maka tindakan-tindakan tersebut diatas harus dilaksanakan seluruhnya.
Namun perlu diperhatikan, seorang PPK jangan mudah dalam memutuskan kontrak kerja kecuali apabila ada alasan-alasan yang memang mengharuskan segera putus kontrak, kenapa?
Karena ketika pemutusan kontrak sepihak oleh PPK justru berpotensi merugikan negara baik secara finansial maupun non finansial. Kok bisa? Ya, karena Penyedia tidak bisa lagi melanjutkan pekerjaan dan dibebaskan dari tanggung jawab, pembayaran yang sudah dilakukan dengan cara termijn tidak dapat ditarik kembali, dan sisa anggaran tidak akan mencukupi untuk menyelesaikan pekerjaan karena penyelesaian pekerjaan dilakukan tahun berikutnya dan dibutuhkan anggaran yang nilainya lebih besar dari sisa pembayaran tahun sebelumnya, contohnya adalah pekerjaan pembangunan gedung, kontrak pada tahun berjalan didapatkan dengan harga yang relatif rendah. Kemudian untuk dilelangkan kembali, dibutuhkan biaya untuk pelelangan, biaya perencanaan, dan pengawasan .Nilai sisa pekerjaan relatif tidak dapat diprediksi namun besar kemungkinan lebih mahal dari harga kontrak sebelumnya. Dan akhirnya pekerjaan yang seharusnya sudah bisa dimanfaatkan Negara jadinya mankrak dan  terbengkalai untuk beberapa waktu.
Oleh karena itu, PPK sebagai wakil Negara dalam hubungan perdata dengan Penyedia selayaknya diberikan kewenangan seluas-luasnya untuk menghindari terjadinya pemutusan Kontrak.
Dalam praktek dilapangan, selaku anggota TP4D penulis sering menyarankan kepada PPK agar sebisa mungkin menghindari pemutusan kontrak selama penyedia masih memiliki komitmen untuk menyelesaikan pekerjaannya. Toh waktu  yang diberikan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan juga tidak terlalu lama lagi.
Jadi memperpanjang pelaksanaan pekerjaan dengan memberikan kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaiakan pekerjaannya adalah langkah yang lebih bijaksana daripada memutus kontrak begitu saja.
2. PPK memberikan kembali kesempatan kepada penyedia barang/jasa untuk menyelesaikan pekerjaan selama 50 (lima puluh) hari kalender
PPK dapat memberikan toleransi kepada penyedia barang/jasa untuk menyelesaikan sisa  pekerjaan dalam 50 (lima puluh) hari setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir walaupun melewati tahun anggaran, apabila berdasarkan hasil penelitian PPK, PPK yakin dengan melihat performa dan progres pekerjaan dari penyedia barang/jasa, jika diberikan kesempatan maksimal 50 hari kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan maka pekerjaan tersebut akan selesai sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak, namun apabila setelah diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan dalam waktu maksimal 50 hari, penyedia barang/jasa dimaksud tidak juga dapat menyelesaikan pekerjaannya, maka PPK dapat memutus kontrak secara sepihak.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu Pasal 93 ayat (1) huruf a.2. menyatakan bahwa : PPK dapat memutuskan kontrak secara sepihak, apabila setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan.
Pasal 93 ayat 1 tertulis PPK DAPAT memutuskan kontrak. Hal ini berarti pemutusan kontrak merupakan wewenang penuh dari PPK. Tidak ada batasan bahwa apabila setelah diberikan kesempatan 50 hari penyedia tidak mampu menyelesaikan pekerjaan kemudian PPK wajib memutuskan kontrak. Lebih dari 50 hari juga bisa saja selama PPK mampu mempertanggungjawabkan keputusannya.
Lalu apakah dengan pemberian kesempatan kepada penyedia barang/jasa untuk menyelesaikan pekerjaan selama 50 (lima puluh) hari kalender perlu dilakukan addendum?
Karena tidak ada penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan, maka tidak perlu dilakukan addendum jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, namun yang perlu diadendum adalah masa kontrak,  karena dengan terlambatnya pelaksanaan pekerjaan, maka sudah pasti akan berpengaruh terhadap serah terima dan masa pemeliharaan pekerjaan.

Kemudian apakah pemberian kesempatan selama 50 hari kepada penyedia barang/jasa dikenakan denda?
Karena pemberian kesempatan selama 50 hari ini dilakukan setelah masa pelaksanaan pekerjaan berakhir sesuai kontrak maka kepada penyedia barang/jasa dikenakan sanksi keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yaitu denda. Hal ini sebagaimana diatur dalam perpres 54/2010 yang diubah dengan perpres 70/2012, pasal 120 “selain perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 118 ayat (1), penyedia barang/jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam kontrak karena KESALAHAN PENYEDIA BARANG/JASA, dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan.

Permasalahan selanjutnya adalah kalau PPK memberikan kesempatan 50 hari kepada penyedia dimana masa 50 hari tersebut melewati tahun anggaran, apakah Konsultan pengawas juga diberikan perpanjangan waktu, kalau iya, bagaimana dengan nilai kontraknya?
Dalam praktek dilapangan ada konsultan pengawas menganggap karena kontrak pekerjaan penyedia telah berakhir maka kontrak mereka juga  berakhir, dan karena didalam kontrak konsultan pengawas tidak ada perjanjian perpanjangan waktu, maka pihak konsultan kemudian meminta termyn 100%. Dalam hal ini pihak dinas kemudian membuat surat perintah kerja untuk konsultan agar pekerjaan penyedia tetap diawasi dan biaya yang keluar dalam mengawasi pekerjaan penyedia  dalam masa perpanjangan waktu tersebut dibebankan kepada penyedia.
Nah terkait permasalahan diatas, yang seharusnya harus dilihat oleh PPK adalah jenis kontrak yang dipakai dengan konsultan pengawas. Kalau memakai kontrak lumpsum, walau pekerjaan fisik belum selesai maka konsultan pengawas tetap melanjutkan pekerjaannya dan tidak perlu dilakukan adendum perpanjangan, karena hakikat kontrak lumpsum adalah melaksanakan proses pekerjaan sampai selesai. Sedangkan kalau kontraknya unit price maka dilakukan addendum untuk penambahan waktu, dan mengenai biaya  yang timbul  disesuaikan dengan waktu penambahannya dan ini merupakan kesepakatan dengan penyedia.
BAGAIMANA PERLAKUAN PEMBAYARAN TERHADAP PEKERJAAN YANG MELEWATI SAMPAI DENGAN AKHIR TAHUN ANGGARAN.
Pada akhir tahun anggaran banyak PPK yang pusing ketika dihadapkan permasalahan mengenai pelaksanaan pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan pada akhir tahun anggaran. Sedangkan semua proyek umumnya adalah kontrak tahun tunggal yang pelaksanaannya tidak boleh melewati tahun anggaran. Berbagai alasan disampaikan mulai dari anggaran APBN-P atau APBD-P yang terlambat disahkan, persiapan yang membutuhkan waktu yang lama, pelelangan yang gagal beberapa kali, hingga kondisi alam yang tidak bersahabat. Tapi kalau dilihat secara keseluruhan, sebagian besar permasalahan ini dimulai dari perencanaan yang tidak matang.
Nah terkait hal tersebut bagaimana perlakuan pembayaran terhadap pekerjaan yang tetap diperpanjang masa pelaksanaannya dengan melewati akhir tahun anggaran?
Bagi PPK yang menggunakan anggaran APBN mungkin sudah tidak ada masalah karena sudah ada aturannya didalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran, namun bagaimana dengan APBD?

1.     Khusus untuk pengadaan barang/jasa yang anggarannya bersumber dari APBN
Bahwa pada dasarnya semua pekerjaan yang menggunakan kontrak tahun tunggal harus sudah selesai pada akhir masa kontrak dalam tahun anggaran berjalan. Jadi apabila sejak awal sudah diketahui bahwa pelaksanaan pekerjaan akan melewati tahun anggaran, maka kontrak yang digunakan adalah kontrak tahun jamak.
Namun ada hal-hal tertentu dalam kontrak tahun tunggal, pelaksanaan pekerjaan ternyata belum bisa diselesaikan dalam tahun anggaran berjalan dan baru diselesaikan di tahun anggaran berikutnya. Apa yang harus dilakukan PPK?
PPK dapat memberikan kesempatan kepada penyedia barang/jasa untuk menyelesaikan keseluruhan pekerjaan dalam waktu maksimal 50 (lima puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan dan adanya surat pernyataan bermaterai dari penyedia yang menyatakan kesanggupan untuk menyelesaikan pekerjaan dalam waktu paling lambat 50 (lima puluh) hari kalender. Karena pemberian kesempatan 50 hari ini adalah sudah masuk dalam ranah keterlambatan pekerjaan, maka penyedia dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan.
Lalu bagaimana dengan pembayaran pekerjaan?
Ada 2 alternatif
Alternatif pertama
Pekerjaan di akhir tahun dapat dibayar 100% meskipun pekerjaan belum 100% . tapi tentunya penyedia menyerahkan jaminan pembayaran dari bank senilai kekurangan progress pekerjaan. Misal pada tanggal 18 desember 2017 adalah batas pembayaran dan pekerjaan baru selesai 90 % sedangkan kontrak berakhir 30 desember 2017. Maka dibuat laporan pekerjaan sebesar 90 %. Penyedia bisa dibayar 100% bila menyerahkan jaminan pembayaran dari bank setempat senilai 10%. Jadi jangan progress pekerjaan dilaporkan 100% karena bisa kena pemalsuan untuk pemeriksaan administrasi pasal 9 UU 31/1999.
Mengenai jaminan pembayaran disebut dalam peraturan pemerintah No. 45 tahun 2013 yaitu  Pasal 68 :
(1) Pembayaran atas beban APBN tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima
(2) dalam hal tertentu, pembayaran atas beban APBN dapat dilakukan sebelum barang dan /atau jasa diterima
(3) pembayaran atas beban APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah penyedia barang dan/atau jasa menyampaikan jaminan atas pembayaran yang akan dilakukan.

Ketentuan diatas sebenarnya sama dalam Pembayaran uang muka kontrak kepada rekanan yang biasanya diimbangi dengan jaminan uang muka (garansi bank) oleh pihak rekanan. Disini belum ada prestasi (pekerjaan) sama sekali dari rekanan. Namun rekanan sudah menerima uang muka. Namun tentunya Jaminan ini harus benar-benar berupa jaminan yang seratus persen dapat diuangkan. Bukan sembarang jaminan yang dikeluarkan oleh suatu lembaga keuangan sebagai proforma/formalitas atau sekedar memenuhi ketentuan tata kelola keuangan Negara.
Dengan mengacu pada pola tersebut, maka pembayaran pada akhir tahun 100% untuk kegiatan proyek yang belum selesai dan belum diserahterimakan dapat dilakukan dengan jalan memberikan jaminan kepada Negara.

Lalu terkait tertib administrasi pelaporan keuangan akhir tahun anggaran proyek yang belum selesai 100 %, mengacu kepada peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor : per42/PB/2013 dimana mekanisme pembayaran diatur:
Pasal 20 ayat (1) pekerjaan yang dilaksanakan secara kontraktual yang berita acara penyelesaian pekerjaannya (BAPP) dibuat mulai tanggal 23 sampai dengan tanggal 31 desember, pejabat pembuat SPM (PPSPM) pada saat pengajuan SPM-LS ke KPPN dengan melampirkan:
b. Asli jaminan/garansi pembayaran dari bank umum yang berlakunya sampai dengan berakhirnya masa kontrak dengan nilai jaminan sekurang-kurangnya sebesar persentase pekerjaan yang belum diselesaikan, dan masa pengajuan klaim selama 30 hari kalender sejak berakhirnya jaminan/garansi pembayaran bank tersebut
g. Surat pernyataan kesanggupan untuk menyelesaikan pekerjaan 100% sampai dengan berakhirnya masa kontrak dari pihak ketiga/rekanan.
Alternatif kedua
Apabila penyelesaian pekerjaan dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya dengan memberikan kesempatan kepada penyedia maksimal selama 50 hari kalender, maka Pembayaran atas penyelesaian sisa pekerjaan dimaksud dapat dilakukan pada tahun anggaran berikutnya dengan menggunakan dana yang dialokasikan dalam DIPA tahun anggaran berikutnya melalui revisi anggaran. Karena menunggu revisi anggaran maka penyedia tidak dapat menuntut pembayaran pekerjaan dilaksanakan setelah pekerjaan selesai, melainkan harus menunggu proses revisi anggaran selesai dan penyedia tidak dapat menuntut ganti rugi terhadap keterlambatan pembayaran ini.
2.     Untuk pengadaan barang/jasa yang anggarannya bersumber dari APBD
Inilah yang menjadi permasalahannya. Untuk APBD sampai saat ini belum ada solusi berupa peraturan dari Menteri dalam Negeri untuk pembayaran pekerjaan yang belum dapat diselesaikan menjelang atau pada akhir tahun anggaran. Dengan tidak adanya solusi tersebut, maka terhadap pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan pada akhir kontrak, maka PPK umumnya langsung melakukan pemutusan kontrak sepihak.

Padahal permasalahan akhir tahun dalam pelaksanaan pekerjaan kontrak APBN dan APBD tidak memiliki banyak perbedaan. Artinya, sangat dimungkinkan untuk diberlakukan solusi yang sama sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran. Oleh karena itu, maka daerah sebenarnya dapat menyesuaikan diri dengan membuat aturan tersendiri baik melalui peraturan daerah (Perda) atau peraturan Kepala Daerah (Pergub/Perwali/Perbup) dimana tata caranya dapat mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut.
Dengan langkah tersebut, paling tidak penyelesaian pekerjaan dan pembayaran atas prestasi pekerjaan yang melewati tahun anggaran telah memiliki payung hukum yang jelas dan sangat memungkinkan untuk dilaksanakan, meskipun solusi yang ditawarkan masih bersifat kedaerahan. Saya rasa KPA dan PPK tidak perlu ragu, kan ada TP4D yang melakukan pendampingan dan pengawalan. Itulah fungsinya TP4D supaya pejabat tidak ragu dalam mengambil kebijakan selama motifnya untuk percepatan pembangunan.
Namun apabila belum ada juga perda atau pergub, perwali, perbup yang dibuat oleh daerah, maka khusus untuk kegiatan yang tidak selesai pada tahun anggaran harus mengacu kembali kepada  Permendagri 37 tahun 2014 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagai aturan pelaksanaan tekhnis anggaran didaerah selain permendagri 13 tahun 2006 sebagaimana diubah dengan permendagri 21 tahun 2012. Pada lampiran permendagri 37/2014 bagian V. hal-hal khusus lainnya angka 19 menyebutkan “ penganggaran untuk pelaksanaan kegiatan lanjutan yang tidak selesai pada tahun anggaran 2014 dengan menggunakan dokumen pelaksanaan anggaran lanjutan SKPD (DPAL-SKPD) menpedomani pasal 138 peraturan menteri dalam negeri Nomor 13 tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 21 tahun 2011 dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut : (dan seterusnya).
Proses ini sekali lagi memakan waktu yang lama karena harus ada pembahasan lagi antara panitia anggaran pemerintah dan DPRD sehingga tidak ada jaminan proyek yang diusulkan tersebut dianggarkan kembali.

Jadi inilah problem pengadaan kita terkait pekerjaan yang belum dapat diselesaikan pada akhir tahun anggaran. Ketentuan pengadaan telah memberikan solusi terkait hal tersebut namun ternyata belum didukung dengan ketentuan keuangan.

Mudah-mudahan tulisan ini dapat bermanfaat untuk TP4D didaerah dalam pelaksanaan tugas pendampingan proyek pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan oleh Pemerintah.

Wallahu ’alam bissawwab.









Lebih baru Lebih lama