loading...

Krisis Ideologi dan Solusi Syariat Islam - Hallo sahabat Pahala Online, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Krisis Ideologi dan Solusi Syariat Islam, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artikel Islami, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Krisis Ideologi dan Solusi Syariat Islam
link : Krisis Ideologi dan Solusi Syariat Islam

Baca juga


Krisis Ideologi dan Solusi Syariat Islam

Krisis Ideologi dan Solusi Syariat Islam

Pendahuluan Sistem dunia saat ini tengah memasuki peradaban yang sangat mengerikan. Kapitalisme, sebagai penyangga sistem dunia, terbu...
Pendahuluan
Sistem dunia saat ini tengah memasuki peradaban yang sangat mengerikan. Kapitalisme, sebagai penyangga sistem dunia, terbukti gagal menciptakan kesejahteraan manusia, bahkan telah menyeret manusia pada sejumlah kehancuran. Kebobrokan ideolgi Kapitalisme dengan seluruh sistemnya-hukum dan pemerintahan, ekonomi, pendidikan, dan kesehatan-telah nyata-nyata terpampang di depan mata. Di bawah ini akan kami paparkan fakta gagalnya sistem Kapitalisme ini.
1. Bencana Nasionalisme.
Nasionalisme terbukti gagal dan sudah tidak relevan lagi untuk membangun peradaban masa depan. Sebagaimana dikutip dari Kalim Shiddiqui,1 paham nasionalisme dinyatakan sebagai paham yang menuntut adanya kesetiaan kepada bangsanya melebihi segalanya. Menurut Sardar, nasionalisme merupakan indikator destruktif bagi peradaban masa depan. Paham ini telah berimplikasi buruk bagi umat manusia: (1) meningkatkan jumlah negara yang hanya mementingkan dirinya sendiri dengan mengesampingkan bahkan cenderung mengorbankan kepentingan pihak lain; (2) memunculkan rasialisme yang bersifat massal; (3) memecah-belah umat manusia, bahkan menutup tren dunia global yang saling menopang dan mendukung. Data di lapangan menunjukkan bahwa sejak PD II, 20 juta jiwa hilang karena konflik-konflik yang berdimensi nasionalistik; 29 konflik dari 30 konflik terjadi pada dimensi domestik. Di Sovyet konflik sering terjadi dan menelan korban raturan ribu, bahkan hingga mencapai jutaan.
Biaya ekonomi yang tidak perlu, timpangnya distribusi, dan terhambatnya pertumbuhan ekonomi dunia merupakan konsekuensi logis dari paham nasionalisme. Arus barang dan manusia tidak bisa masuk dengan mudah di sebuah negara akibat pemberlakuan tarif cukai yang melangit. Anda bisa membayangkan, seandainya cukai tidak ada tentu arus barang dan orang akan lebih lancar. Selain itu, dengan dicairkannya sekat-sekat nasionalistik, biaya-biaya yang tidak perlu itu bisa dipangkas bahkan dieleminasi. Harga barang dan jasa tentu akan lebih murah.
Terbentuknya ME merupakan contoh gamblang, betapa diruntuhkannya arogansi nasionalistik, telah memacu pertumbuhan ekonomi yang sangat luar biasa. Kecenderungan global juga menunjukkan bahwa nasionalisme sudah tidak relevan lagi bagi peradaban mendatang. Saat ini, diperlukan suatu sistem dunia yang saling menopang dan mendukung.
2. Sistem Pemerintahan Demokratik.
Sistem pemerintahan demokratik yang menempatkan rakyat sebagai pihak berdaulat juga telah menimbulkan nestapa modern. Diadopsinya sistem pemerintahan demokrasi telah menimbulkan apa yang disebut oleh pakar-pakar barat dengan ungkapan beragam namun bermakna sama. A Sorokin menyebut dengan The Crisis of Our Age. Sayyed Hossen Nasser menyebut abad sekarang dengan istilah ‘Nestapa Manusia Modern’, karena adanya alienasi seperti yang digambarkan oleh Eric Fromm. Luis Leahy menyebutnya dengan ‘Kekosongan Ruhani’. Gustave Jung mengomentari peradaban sekarang dengan ‘Gersang Psikologis’. Peter Berger menyatakan, bahwa masyarakat kapitalis selalu bercorak sekular, sedangkan masyarakat yang sekular cenderung akan memarjinalkan peran agama, bahkan mereduksi agama menjadi subsistem yang tidak lagi berarti.
Pembagian kekuasaan-dengan alasan menghilangkan otoritarianisme-terbukti malah menimbulkan dualisme kepemimpinan serta kaburnya batas wewenang masing-masing lembaga negara. Padahal, adanya dualisme kepemimpinan akan menimbulkan kontraksi-kontraksi kekuasaan yang berakibat pada konflik elit politik. Konflik elit politik akan berbuntut pada dikorbankannya kepentingan-kepentingan publik dan terabaikannya urusan rakyat.
Ditempatkannya rakyat sebagai pemegang kedaulatan telah berakibat pada munculnya aturan-aturan yang penuh dengan bias dan kepentingan serta tidak mampu memberikan jawaban tuntas dan mendasar atas problem manusia.
Sistem hukum positif juga tidak mampu memberikan jaminan keadilan dan keamanan masyarakat. Ketimpangan-ketimpangan praktik peradilan telah membuat masyarakat semakin takut dengan hukum. Lebih dari itu, pendidikan hukum kepada rakyat juga sangat kurang dan bahkan terkesan diabaikan. Akhirnya, kebanyakan rakyat tidak mengetahui hukum-hukum yang diberlakukan di negaranya. Ketidaktahuan rakyat terhadap hukum dieksploitasi oleh praktisi-praktisi hukum untuk mengeruk keuntungan ekonomis sebesar-besarnya dari klien-kliennya.
3. Sistem Ekonomi.
Capaian yang dihasilkan oleh sistem ekonomi kapitalistik tampak pada penjelasan O. Henry dalam Supply and Demand, “….bencana melanda bumi dengan penumpukan kekayaan demikian cepat, namun tidak memberikan timbal balik apapun ….” Produksi, yang dianggap oleh kapitalis sebagai inti permasalahan ekonomi, meningkat cukup signifikan. Namun, di sisi lain, kesenjangan ekonomi dan mandegnya distribusi barang dan jasa merupakan problem yang belum bisa dipecahkan oleh sistem ekonomi kapitalis. Munculnya konglomerasi serta perusahaan-perusahaan individu yang menguasai aset-aset publik, semakin memperlebar jurang kemiskinan antara yang kaya dan miskin. Kekayaan terus tersedot ke arah negara-negara kapitalis raksasa dan para pemilik modal.
Menjelang akhir tahun 1988, asimetri distribusi pendapatan seluruh dunia mengakibatkan 75% dari 5,1 miliar penduduk dunia hanya bisa menikmati 15% dari seluruh pendapat dunia, untuk kemudian dibagi-bagikan di antara negara-negara berkembang. Sebaliknya, negara-negara industri Barat, yang penduduknya hanya 17% dari seluruh penduduk dunia, hidup dengan menikmati 66% pendapatan dunia. Eropa Timur dan USSR dengan penduduknya 8% dari penduduk dunia mendapat bagian 19% dari pendapatan dunia, yang besarnya mencapai 18,4 ribu miliar dolar AS. 25 Data sebelumnya menunjukkan, 26% penduduk negara-negara Blok Barat dan Blok Timur menguasai lebih dari 78% produksi, 81% penggunaan energi, 70% pupuk, dan 87% persenjataan dunia. Sebaliknya, 74% penduduk negara-negara berkembang (Afrika, Asia, dan Amerika Latin) hanya mendapat jatah sekitar 1/5 produksi dan kekayaan dunia.2
Jurang antara negara kaya dan negara miskin semakin melebar. Pada tahun 1970-1980, GNP real di negara miskin rata-rata meningkat 17 dolar per penduduk, di negara pengekspor minyak 624 dolar, dan di negara industri 2.117 dolar. Ini berarti, jika pertumbuhan pada dasawarsa 1980-1990 sama dengan dasawarsa sebelumnya, rasio pendapatan penduduk di negara miskin dan negara kaya tahun 1990 menjadi 1 berbanding 52 (sebelumnya 1: 43).
Bank Dunia membandingkan statistik ekonomi dan sosial dari 185 negara dengan jangkauan dari 16 negara yang memiliki GNP sebesar 100 miliar dolar AS ke atas hingga 95 negara yang memiliki GNP di bawah 10 miliar dolar AS. Sebagai gambaran perbedaan antara negara-negara berkembang dan negara-negara maju seperti AS, Bhutan memiliki GNP perkapita sebesar 150 dolar AS dan harapan hidup rata-rata 46 tahun, sedangkan AS memiliki GNP sebesar 18.430 dolar AS dan harapan hidup rata-rata 75 tahun. Ini benar-benar terlalu besar bagi warganegara di kedua negara tersebut untuk memahami seperti apa hidup di negara lain.
Demikianlah, sistem kapitalistik telah melahirkan kesenjangan perekonomian yang semakin hari semakin melebar. Kecenderungan ini siap meledak menjadi revolusi yang sangat dahsyat. Bahkan, pakar Barat sendiri, Peter Drucker, menyatakan bahwa abad ke-20 akan menyuguhkan apa yang sebelumnya telah diramalkan oleh Mao dan Castro, yaitu perang antar kelas. Perang yang berlangsung pada saat ini adalah perang antar ras.
Richard Kean juga mengingatkan kepada dunia, “Bahaya besar dari jurang pemisah yang ada sekarang ini antara kaum kaya-miskin, Utara-Selatan, dan ras Kaukasoid-golongan kulit berwarna disebabkan oleh kesadaran yang dirasakan oleh kaum miskin bahwa mereka miskin. Kepongahan teknologi Barat akan berubah menjadi pukulan maut bagi imperialisme. Dunia Barat telah menyebarkan berita-berita mengenai prestasi material mereka ke seluruh dunia. Kesadaran diri, dugaan-dugaan, dan perasaan ketidakadilan semakin tumbuh subur di negara-negara miskin. Tanpa usaha untuk mengatasi keadaan ini, pecahnya suatu revolusi semakin mengancam.”3
Kesenjangan dalam perolehan pendapatan dan kekayaan merupakan inti persoalan ekonomi dunia saat ini. Ia adalah isu ekonomi utama dari problematika dunia. Kenyataan di atas merupakan konsekuensi logis diterapkannya sistem ekonomi kapitalistik. Problem di atas tidak sekadar disebabkan karena adanya human error atau lemahnya norma dan etika para pelaku ekonominya, namun lebih banyak karena paradigma dasar sistem ekonomi kapitalik itu sendiri.
4. Bidang Pendidikan.
Di bidang pendidikan, lahir generasi sekularistik-materialistik-hedonistik. Dunia pendidikan lebih didominasi oleh kepentingan-kepentingan ekonomi. Pakar-pakar pendidikan modern menyatakan bahwa pendidikan sekarang ini tidak lebih untuk mencetak manusia-manusia materialistik yang berorentasi pada produksi dan konsumsi materi belaka. Ditambah lagi kebijakan-kebijakan pendidikan yang memarjinalkan peran agama dan etika.
Pendidikan sekularistik telah menuntun anak menjadi orang-orang yang permissive (budaya serba boleh). Cairnya norma agama merupakan akibat dari pola dan orentasi pendidikan yang salah. Lahirlah kemudian generasi-generasi brengsek yang jauh dari norma-norma kemanusiaan. Aborsi, vandalisme, dan kekerasan yang dilakukan pelajar semakin menjadi-jadi. Dunia fashion yang mengumbar aurat semakin menambah kegilaan aksi-aksi asusila dan kriminalitas.
Kegagalan sistem pendidikan kapitalistik juga disebabkan karena kesalahan dalam memandang manusia ideal dan cara untuk membentuk manusia ideal. Karena ideologi ini berpusat pada materi, dunia pendidikan pun harus mengikuti kaidah-kaidah yang bersifat materialistik. Ini semakin diperparah dengan kenyataan bahwa pendidikan dewasa ini dibangun di atas asumsi-asumsi psikologis yang salah. Ditambah lagi dengan sistem sosial yang tidak mendukung sama sekali terhadap pendidikan anak. Akibatnya, anak semakin jauh dari keluarga, teman, dan bahkan dirinya sendiri. Lahirlah psikopat-psikopat yang merasa dirinya bukan psikopat!
5. Sistem Kesehatan.
Jaminan kesehatan bagi masyarakat juga semakin jauh. Adanya swastanisasi pada pengelolaan kesehatan mengakibatkan mahalnya biaya kesehatan. Fasilitas kesehatan yang disediakan pemerintah juga tidak mampu memberikan pelayanan kesehatan yang memadai.
ISLAM DITERAPKAN MEMBAWA RAHMAT
Allah SWT berfirman:
]وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلاَّ رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ[
Tiadalah Kami mengutus engkau (Muhammad) melainkan sebagai rahmat bagi seluruh alam. (QS al-Anbiya' []: 107).
Syaikh an-Nawawi al-Jawi, dalam tafsir Marah Labid (Tafsir Munîr) Juz II/ 47, menafsirkan ayat itu dengan menyatakan, “Tidaklah Kami mengutus engkau, wahai makhluk yang paling mulia, dengan berbagai peraturan (bi syarâ’i‘) melainkan sebagai rahmat bagi seluruh alam, dalam agama maupun dunia, sebab manusia dalam kesesatan dan kebingungan. Allah SWT mengutus Nabi Muhammad saw. untuk menjelaskan kepada manusia jalan menuju pahala, menampilkan dan memenangkan hukum-hukum syariat Islam, membedakan yang halal dari yang haram. Setiap nabi sebelum beliau, manakala didustakan oleh kaumnya, Allah membinasakan mereka dengan berbagai siksa. Namun, jika kaum Nabi Muhammad mendustakannya, Allah SWT mengakhirkan azab-Nya hingga datangnya maut dan Dia mencabut ketetapan-Nya untuk membinasakan kaum pendusta Rasul. Inilah umumnya tafsiran para mufasirin.”
Jelaslah bahwa rahmat Allah SWT ini bukanlah berkaitan dengan pribadi Muhammad saw. sebagai manusia, tetapi sebagai rasul yang diutus dengan membawa syariat yang memang paling unggul dibandingkan dengan aturan-aturan atau agama yang ada di dunia, sebagaimana firman-Nya:
]هُوَ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُولَهُ بِالْهُدَى وَدِينِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّينِ كُلِّهِ وَكَفَى بِاللهِ شَهِيدًا[
Dialah Allah, Yang telah mengutus Rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang hak, agar Dia menangkan agama itu atas semua agama yang ada. Cukuplah Allah sebagai saksi. (QS al-Fath 28).
Dalam tafsir Shafwah at-Tafâsîr juz II/253, Ustadz Muhammad Ali ash-Shabuni memberikan catatan, "Allah SWT tidak berfirman Wamâ arsalnaka illâ rahmatan li al-mu‘minîn, tetapi ...lil ‘âlamîn, karena Allah SWT menyayangi seluruh makhluk-Nya dengan mengutus Muhammad saw. Mengapa demikian? Sebab, Muhammad saw. datang kepada mereka dengan membawa kebahagiaan yang besar, keselamatan dari kesengsaraan tiada tara, dan mereka mendapatkan dari tangannya kebaikan yang banyak baik dunia maupun akhirat; dia mengajari mereka setelah kebodohan mereka, dan memberikan petunjuk atas kesesatan mereka. Itulah rahmat bagi seluruh alam. Bahkan orang yang menolak risalahnya sekalipun (kafir), masih dirahmati dengan kedatangannya lantaran Allah SWT mengakhirkan siksaan atas mereka dan mereka tidak disapu bersih oleh azab Allah sebagaimana kaum terdahulu- seperti ditimpa gempa, gitenggelamkanm, dan lain-lain."
Dengan demikian, pengertian rahmatan lil ‘âlamîn itu terwujud dalam realitas kehidupan tatkala Muhammad Rasulullah saw. mengimplementasikan seluruh risalah yang dia bawa sebagai rasul utusan Allah SWT. Lalu bagaimana jika Rasul telah wafat? Rahmat bagi seluruh alam itu akan muncul manakala kaum Muslim mengimplementasikan apa yang telah beliau bawa, yakni risalah syariat Islam dengan sepenuh keyakinan dan pemahaman yang bersumber pada al-Quran dan as-Sunnah. Manakala umat Islam telah jauh dari kedua sumber tersebut (beserta sumber hukum yang lahir dari keduanya berupa Ijma Sahabat dan Qiyas) dan telah hilang pemahamannya terhadap syariat Islam, maka tidak mungkn umat ini menjadi rahmat bagi seluruh alam; justru dunia rugi lantaran kelemahan pemahaman kaum Muslim terhadap syariat Islam. Oleh kerena itu, berbagai upaya untuk menutupi syariat Islam dan upaya menghambat serta menentang diterapkannya syariat Islam pada hakikatnya adalah menutup diri dan menghalangi rahmat bagi seluruh alam.

Goal Setting Penerapan Syariat Islam (Maqâshid asy-Syarî‘ah)
Untuk melihat lebih jauh tentang potensi penerapan syariat Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam, kita perlu mengkaji tujuan luhur penerapan syariat Islam dalam memelihara kehidupan masyarakat dengan hukum-hukum yang dapat ditargetkan dan diandalkan untuk memelihara aspek-aspek penting. Paling tidak, ada 8 aspek dalam kehidupan luhur masyarakat manusia yang dipelihara oleh syariat Islam ketika diterapkan,4 yaitu:
1. Memelihara keturunan: dengan mensyariatkan nikah dan mengharamkan perzinaan; menetapkan berbagai sanksi hukum terhadap para pelaku perzinaan itu, baik hukum cambuk maupun rajam. Dengan itu, kesucian dan kebersihan serta kejelasan keturunan manusia terjaga (Lihat: QS an-Nisa’ [4]: 1; QS ar-Rum []: 21; QS an-Nur [21]: 2).
Cobalah bandingkan dengan sistem demokrasi yang memberikan kebebasan pribadi, kebebasan berperilaku, kebebasan berhubungan seksual (freesex), homoseks, lesbianisme, dan sebagainya yang mereka anggap sebagai bagian dari HAM. Semua itu berujung pada ketidakjelasan keturunan, perselingkuhan, brokenhome, keterputusan hubungan kekeluargaan, serta merebaknya berbagai penyakit kelamin dan AIDS. Kejadian-kejadian demikian bukan hanya merugikan kaum Muslim melainkan seluruh kemanusiaan. Sebaliknya, dengan Islam, semua itu ditiadakan dalam kehidupan. Keuntungan pun akan dirasakan oleh setiap manusia, baik Muslim ataupun non-Muslim.
2. Memelihara akal: dengan mencegah dan melarang dengan tegas segala perkara yang merusak akal seperti minuman keras (muskir) dan narkoba (muftir) serta menetapkan sanksi hukum terhadap para pelakunya. Di samping itu, Islam mendorong manusia untuk menuntut ilmu, melakukan tadabbur, ijtihad, dan berbagai perkara yang bisa mengembangkan potensi akal manusia dan memuji eksistensi orang-orang berilmu (Lihat: QS al-Maidah [5]: 90-91; QS az-Zumar []: 9; QS al-Mujadilah []: 11 ). Pemeliharaan akal demikian dilakukan bagi setiap orang tanpa memandang agamanya apa. Jika demikian, kemaslahatannya pun akan dirasakan oleh semua manusia. Secara kolektif hal ini sangat meminimumkan social cost yang harus dibayar oleh umat manusia.
Bandingkan dengan cara-cara penanganan pemerintahan kapitalis yang selalu bersikap kompromistis (pemecahan jalan tengah) yang telah menghabiskan dana miliaran dolar tanpa hasil yang nyata. Mereka melarang konsumsi alkohol tetapi tidak menutup pabriknya. Uang dan kebebasan memiliki harta merupakan dorongan kuat bagi para bandar ekstasi dan mafia obat bius untuk tetap melakukan bisnis barang yang sangat merusak generasi manusia.
3. Memelihara kehormatan: yakni dengan melarang orang menuduh zina, mengolok, menggibah, melakukan tindakan mata-mata, dan menetapkan sanksi-saksi hukum bagi para pelakunya. (Lihat: QS an-Nur [21]: 4; QS al-Hujurat []: 10-12). Selain itu, Islam mendorong manusia untuk menolong orang yang terkena musibah dan memuliakan tamu. Aturan demikian bukan hanya untuk sesama kaum Muslim, melainkan juga untuk setiap manusia.
Bandingkan dengan kebebasan berbicara dan berperilaku yang diberikan demokrasi kapitalistik. Kebebasan semacam ini membuat manusia tidak menghormati sesamanya: anak tidak menghormati orangtuanya; istri tidak menghormati suaminya, bahkan manusia tidak menghormati tuhannya. Tidak sedikit orang-orang Amerika yang membuat parodi dan film yang melecehkan Yesus Kristus maupun tuhan mereka yang lain. Pastur dan gereja adalah bahan olokan dan ejekan yang biasa.
4. Memelihara jiwa manusia: dengan menetapkan sanksi hukuman mati bagi orang yang telah membunuh tanpa hak dan menjadikan hikmah dari hukuman itu (qishâsh) adalah untuk memelihara kehidupan (Lihat: QS al-Baqarah [2]: 179). Kalaupun tidak dikenai hukum qishâsh, yang berlaku adalah hukum denda (diyat). Berdasarakan diyat ini, keluarga korban berhak atas ganti rugi yang wajib diberikan pihak keluarga pembunuh sebesar 1000 dinar (4250 gram emas), atau 100 ekor unta, atau 200 ekor sapi (Lihat: Abdurrahman al-Maliki, Nizhâm al-‘Uqûbât, Dar al-Ummah, hlm. 87-121). Dengan syariat Islam jiwa setiap orang terjaga, mulai dari janin hingga dewasa. Dengan syariat Islam setiap warga negara Islam-apapun suku, ras, dan agamanya-dipelihara dan dijamin keselamatan jiwanya.
Bandingkan dengan harga murah nyawa manusia di berbagai penjara di sejumlah negara yang menganut sistem demokrasi dan sistem hukum pidana Barat. Bandingkan dengan murahnya nyawa dalam pandangan para pemilik pabrik senjata dan para pedagang senjata internasional yang senantiasa membuat berbagai rekayasa untuk menyulut peperangan di berbagai belahan dunia. Demi dolar, mereka tidak mempedulikan harga nyawa manusia. Bahkan, mereka lebih menyayangi nyawa ikan paus daripada nyawa anak Adam. Lihat bagaimana mereka begitu sungguh-sungguh melindungi ikan paus dengan alasan untuk melestarikannya. Sebaliknya, bagaimana mereka, dengan alasan teroris, membunuh ribuan nyawa pejuang-pejuang Islam di Palestina. Perang Dunia I dan II, Perang Vietnam, Perang Teluk, Perang Bosnia, Perang Kosovo, Perang Albania, embargo terhadap Irak, pembantaian Muslim Palestina, penghancuran Afganistan, Chechnya, dan Dagestan adalah secuil bukti nyata tak terbantahkan.
5. Memelihara harta: dengan menetapkan sanksi hukum terhadap tindakan pencurian dengan hukuman potong tangan yang akan mencegah manusia dari tindakan menjarah harta orang lain. (Lihat: QS al-Maidah [5]: 38). Demikian pula peraturan pengampunan (hijr), yakni pencabutan hak mengelola harta bagi orang-orang bodoh dengan menetapkan wali yang akan memelihara harta yang bersangkutan (Lihat: QS an-Nisa’ [4] 5; QS al-Baqarah [2]: 282). Islam juga melarang tindakan belanja berlebihan, yakni belanja pada perkara haram (Lihat: QS al-Isra’ [17]: 29; QS al-An‘am [6]: 141; QS al-Isra’ [17]: 26-27). Ketetapan Islam demikian diperuntukkan bagi semua warga negaranya, tanpa memandang agamanya. Karena itu, siapapun orang yang hidup dalam naungan syariat Islam terpelihara hartanya dan terjamin haknya untuk menjalankan usaha.
Bandingkan dengan sistem demokrasi yang memberikan kebebasan kepemilikan sebagai bagian dari HAM yang membuat orang menghalalkan segala cara demi uang. Penipuan, penyuapan, sabotase, perampokan, pencurian, penjebolan bank melalui internet, apa yang terkenal dengan white colar crime hingga perebutan harta di pengadilan adalah hal biasa. Hukuman penjara bu­kanlah penyelesaian. Bahkan, tidak jarang, penjara adalah “ajang training dan penambahan wawasan” bagi para pelaku tindak kriminal. Tindak kriminal dari yang paling rendah hingga yang paling tinggi, dari yang terang-terangan hingga yang paling tersembunyi, dari yang kasar hingga yang paling halus adalah dalam rangka memenuhi kebiasaan nafsu hidup mewah bangsa-bangsa kapitalis penganut demokrasi. Mereka terbiasa membelanjakan hartanya sekadar untuk bersenang-senang (just for fun), hura-hura dan kegiatan-kegiatan yang tidak berguna: pesta, minum, main perempuan, hingga penggunaan narkoba. Realitas demikian merugikan semua orang, baik muslim ataupun bukan.
6. Memelihara agama: dengan melarang murtad serta menetapkan sanksi hukuman mati bagi pelakunya jika tidak mau bertobat kembali kepangkuan Islam (Lihat: QS al-Baqarah [2]: 217). Sekalipun demikian, Islam tidak memaksa orang untuk masuk Islam (Lihat: QS al-Baqarah [2]: 256). Melalui hukum syariat seperti ini kaum Muslim terjamin untuk melaksanakan ajaran agananya. Demikian pula orang non-Muslim; mereka bebas untuk menjalankan agamanya tanpa ada paksaan dari siapapun. Negara menjaminnya, masyarakat Islam memberikannya hak.
Bandingkan dengan sistem demokrasi yang memberikan kebebasan beragama dan berkeyakinan yang-apalagi disertai dengan paradigma bahwa dalam beragama jangan gunakan akal-telah membuat tidak sedikit anak bangsa mereka terperosok ke dalam agama yang tidak masuk akal dan sekte-sekte sesat yang, antara lain, menyajikan bunuh diri massal sebagai solusi dalam mengatasi problema hidup mereka. Padahal, Allah SWT sebagai Pencipta manusia, alam semesta, dan kehidupan telah menganugerahi naluri fitri beragama (Lihat: QS ar-Rum []: 30) dan akal (Lihat: QS al-A’raf [7]: 179; QS an-Nahl []: 78) agar manusia dapat berjalan menempuh kehidupannya di jalan agamanya yang lurus.
7. Memelihara keamanan: yakni dengan menetapkan hukuman berat sekali bagi mereka yang mengganggu keamanan masyarakat, misalnya dengan memberikan sanksi hukum potong tangan plus kaki secara silang serta hukuman mati dan disalib bagi para pembegal jalanan (Lihat: QS al-Maidah [5]: 33). Hukum syariat demikian diberlakukan kepada semua warga negara, baik Muslim atau non-Muslim tanpa diskriminatif. Bahkan, siapapun yang mendalami syariat Islam akan menyimpulkan bahwa keamanan merupakan salah satu kebutuhan pokok kolektif warga yang dijamin oleh Daulah Islamiah.
Bandingkan dengan sistem hukum pada negara-negara demokrasi dan penganut sistem hukum Barat yang tidak tegas terhadap para pengganggu keamanan masyarakat. Akibatnya, para residivis bisa menjadi raja preman di luar penjara. Bahkan, sudah sangat masyhur bahwa mafia dan kelompok gangster justru memiliki hubungan “persahabatan” dengan polisi sehingga keberadaan perampok, penjahat, jalanan, dan berbagai mafia kejahatan tetap eksis di seluruh dunia.

8. Memelihara negara: dengan menjaga kesatuannya dan melarang orang atau kelompok orang melakukan pemberontakan (bughât) dengan mengangkat senjata melawan negara (Lihat: QS al-Maidah [5]: 33). Nabi Muhammad saw. Juga bersabda:

Siapa yang datang kepada kalian, sementara urusan pemerintah kalian di tangan seorang amir (khalifah), lalu dia berusaha memecah-belah jamaah kalian, potonglah lehernya. (Lihat: An-Nabhani, Nizhâm al-Hukmi fî al-Islâm).
Paradigma dasarnya, Islam hendak menyatukan seluruh umat manusia, bukan memecah-belahnya.
Bandingkan dengan sistem demokrasi yang memberikan hak untuk menentukan nasib sendiri dari suatu bangsa atau daerah. Hal itu sering dipakai sebagai alat untuk melakukan gerakan sparatis. Apa yang terjadi di Indonesia dan Irak adalah contoh nyata. Barat mengopinikan kepada dunia bahwa masing-masing bangsa berhak untuk hidup merdeka. Mereka ikut campur dengan motif-motif politik ataupun ekonomi untuk mengambil untung dari konflik antara suatu daerah atau etnis dengan pemerintahan pusat tersebut. Apalagi Konggres AS siap meratifikasi UU Perlindungan Minoritas yang memberikan kewenangan kepada Angkatan Bersenjata AS untuk mengintervensi negara mana pun yang dianggap melakukan penindasan terhadap minoritas. Kini dunia Islam dipecah belah, dikerat-kerat menjadi lebih dari 50 negara.
Tampaklah, setiap hukum Islam, jika diterapkan, akan menghasilkan goal setting seperti itu. Semua itu akan dirasakan dan menjadi hak setiap orang yang tunduk pada aturan syariat Islam tersebut, baik Muslim ataupun bukan. Dengan demikian, melalui penerapan syariat Islam secara total, kemaslahatan akan dirasakan oleh semua umat manusia. Islam benar-benar merupakan rahmatan lil ‘âlamîn.
Beberapa Contoh
Banyak sekali contoh hukum syariat yang secara kasatmata menunjukkan keberpihakkannya kepada siapapun (Muslim atau non-Muslim) yang mendukung syariat Islam. Di antaranya adalah:
Pertama, kebijakan ekonomi umum. Islam memandang bahwa masalah ekonomi adalah buruknya distribusi kekayaan di masyarakat dan pemenuhan kebutuhan di masyarakat bukanlah pepenuhan total kebutuhan, tetapi pemenuhan perindividu secara menyeluruh. Dari sini, kebijakan ekonomi yang dibuat adalah:
(1) Negara wajib memenuhi kebutuhan dasar (hâjat asasiyah), yakni sandang, pangan, dan papan bagi seluruh rakyat perindividu. Tidak boleh ada yang lapar, telanjang, dan tidak bisa berteduh di suatu rumah (dimiliki maupun disewa). Nabi bersabda, “Penduduk mana saja yang membiarkan salah seorang warganya kelaparan, Allah akan melepas jaminannya kepada mereka semua.” Dalam hadis lain beliau bersabda: Tidaklah beriman kepadaku, orang yang tidur nyenyak di malam hari sementara tetangganya kelaparan, padahal dia tahu.” Dalam hal ini negara memberikan peluang kerja seluas-luasnya, dan menyantuni mereka yang lemah dan papa.
(2) Negara memberikan peluang seluas-luasnya bagi seluruh warga negara tanpa membedakan satu dengan yang lain, untuk mendapatkan pemenuhan kebutuhan penyempurna hidup (hajat kamaliyah). Dalam hal ini, negara memberikan fasilitas seluas-luasnya, termasuk bebas biaya administrasi, untuk usaha masyarakat mengembangkan modalnya, tanpa diskriminasi. Semua diberi kemudahan. Pemerintah tidak berbisnis, tetapi mengayomi semua.
(3) Negara wajib memberikan pengarahan dan batas kepada masyarakat agar dalam menikmati kekayaan yang dimilikinya mengikuti pola kehidupan yang khas, yakni senantiasa di dalam koridor kehalalan. Apabila terjadi ketidakseimbangan ekonomi antara warga negara, karena kemampuan yang berbeda-beda, negara wajib melakukan penyeimbangan dengan memberikan bantuan cuma-cuma kepada kelompok masyarakat yang lemah dan papa (fakir miskin) agar mampu bangkit menjadi mampu memenuhi kebutuhannya sendiri. Allah SWT berfirman:
Agar jangan harta itu hanya berputar di kalangan orang kaya di antara kalian. (QS al-Hasyr []: 7).
Kedua, jaminan kesejahteraan umum, pendidikan, kesehatan, dan keamanan gratis bagi semua warga negara Islam. Islam memerintahkan negara untuk menjamin kebutuhan kolektif masyarakat (tanpa membedakan kaya maupun miskin). Masyarakat dipelihara oleh negara hingga mereka menjadi masyarakat yang cerdas, sehat, kuat dan aman. Pendidikan secara umum diwujudkan untuk membentuk pribadi-pribadi yang memiliki jiwa yang tunduk kepada perintah dan larangan Allah SWT, memiliki kecerdasan dan kemampuan memecahkan segala persoalan dengan landasan berpikir islami, serta memiliki keterampilan dan keahlian untuk bekal hidup di masyarakat. Semua diberi kesempatan untuk itu dengan menggratiskan pendidikan dan memperluas fasilitas pendidikan, baik itu sekolah universitas, masjid, perpustakaan umum, bahkan laboratorium umum. Rasulullah saw. menerima tebus tawanan Perang Badar dengan jasa mereka mengajarkan baca tulis anak-anak kaum Muslimin di Madinah. Rasul juga pernah mendapatkan hadiah dokter dari Raja Najasyi lalu oleh beliau dokter itu dijadikan dokter umum yang melayani pengobatan masyarakat secara gratis. (Lihat: Abdurrahman al-Baghdadi, Sistem Pendidikan Pada Masa Khilafah; Abdul Aziz al-Badri, Hidup Sejahtera di Bawah Naungan Islam).
Ketiga, politik keuangan. Islam menetapkan emas (dinar) dan perak (dirham) sebagai mata uang. Berbagai hukum Islam dalam penerapannya berkaitan dengan mata uang tersebut, seperti hokum denda (diyat). Fakta menunjukkan bahwa standar alat tukar itu tidak terkena inflasi, tidak lapuk oleh zaman, dan tak akan terguncang nilainya oleh perubahan sosial politik.
Islam juga mengajarkan bahwa uang sebagai alat tukar itu tidak boleh diam, harus produktif. Allah mengancam orang-orang yang menimbun emas dan perak dalam firman-Nya:
]وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَ يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيم ٍ! يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ ِلأَنْفُسِكُمْ
فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ[
Orang-orang yang menyimpan emas dan perak serta tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa mereka akan mendapatkan siksa yang pedih pada hari dipanaskan emas dan perak itu di dalam neraka Jahanam; lalu dibakarnya dahi mereka, lambung, dan punggung mereka; kemudian dikatakan kepada mereka, "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri. Karena itu, rasakanlah sekarang akibat dari apa yang kamu simpan itu." (QS at-Taubah [9]: 34-35).
Diriwayatkan bahwa pada masa Rasul ada seorang ahlush shuffah (orang yang tinggal di dalam satu ruangan Masjid Nabawi yang telah berikrar hanya berdakwah dan hidup mereka ditanggung kaum Muslimin, artinya tidak perlu uang lagi) meninggal, sementara di tempat tidurnya terdapat uang logam satu dinar/dirham. Lalu Rasul menyebut potongan uang logam itu dengan sebutan kayyah, artinya sepotong api neraka!
Islam juga telah menetapkan bahwa uang sebagai alat tukar tidak boleh diputar dalam bisnis non-real, seperti dipinjamkan untuk mendapatkan ribanya. Jelas Allah SWT menyifati bisnis riba ini sebagai bisnis yang tidak bakal stabil. Allah mengumpamakan orang-orang yang makan riba bagaikan orang yang sempoyongan kemasukan setan. Dia berfirman:
]الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا[
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila. Keadaan demikian disebabkan mereka mengatakan, bahwa sesungguhnya jual-beli sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamlkan riba. (QS al-Baqarah [2]: 275).
Jika hal ini diterapkan maka ekonomi akan stabil. Dampaknya, bukan hanya dirasakan oleh kaum Muslim melainkan juga oleh semua orang. Begitu pula seluruh hukum lainnya.
Berdasarkan hal ini maka mereka yang memahami realitas syariat Islam akan rindu untuk dihukumi dengannya. Betapa tidak, tanpa syariat Islam, kehidupan berada dalam kesengsaraan dan kejahiliahan, seperti saat ini.
Minoritas non-Muslim Sejahtera di Bawah Daulah Islamiah
Salah satu perkara yang sering disodorkan untuk menolak syariat Islam adalah adanya non-Muslim di tengah-tengah masyarakat. Mereka mengira jika Islam diterapkan semua orang harus beralih agama, hak beragama non-Muslim diabaikan. Padahal, siapapun yang memahami sejarah Nabi akan menolak pandangan seperti itu.
Negara Islam yang dimulai sejak Rasulullah saw. mendirikannya di kota Yatsrib (Madînah ar-Rasul atau al-Madînah al-Munawwarah) terbukti memberlakukan hukum secara sama kepada semua warga negara, baik Muslim maupun non-Muslim. Orang-orang non-Muslim yang menjadi warga negara di dalam sistem negara Islam dikenal sebagai ahlu dzimmah, yakni penduduk non-Muslim yang menjadi warga negara yang tunduk kepada sistem hukum Islam. (Lihat: QS at-Taubah [9]: 29).
Kesamaan hukum di muka pengadilan Islam ini tampak jelas dalam kasus baju besi Amirul Mukminin Imam Ali bin Abi Thalib r.a. Diriwayatkan bahwa sekembali beliau dari Perang Shiffin, Khalifah Ali merasa kehilangan baju besi (dzira’), baju perlengkapan perang. Beliau malah menemukan baju miliknya itu di toko seorang Yahudi ahlu dzimmah. Ali mengatakan kepada pemilik toko Yahudi itu, “Ini baju besiku. Aku belum pernah menjualnya dan belum pernah memberikan kepada orang lain. Bagaimana bisa ada di tokomu?”
Orang Yahudi itu membantahnya. Ia mengklaim baju itu miliknya karena ada di tokonya. Ali, penguasa yang memiliki wilayah kekuasaan yang sangat besar, tidak serta-merta mengambil paksa harta miliknya. Akan tetapi, ia mengajak Yahudi itu menyelesaikan perkara tersebut di pengadilan. Qadhi Syuraih, yang mengadili perkara itu, meminta Ali menghadirkan saksi atas kepemilikan tersebut. Beliau mengemukakan, Hasan, putranya, dan Qanbar, pembantunya. Akan tetapi, Qadhi Syuraih menolak saksi tersebut. Ali menegaskan, “Apakah Anda menolak kesaksian Hasan yang oleh Rasul dikatakan sebagai pemuda penghulu surga?”
Meskipun demikian, Qadhi Syuraih bersikukuh dengan ketetapannya dan Ali pun menerima kalah dalam perkara tersebut. Saat itulah, orang Yahudi pemilik toko itu angkat bicara, “Duhai Khalifah Ali, Amirul Mukminin, Anda berperkara denganku tentang baju besi milikmu. Akan tetapi, hakim yang engkau angkat ternyata memenangkan aku atasmu. Sungguh, aku bersaksi bahwa ini adalah kebenaran dan aku bersaksi bahwa tiada Tuhan (yang patut disembah) kecuali Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasulullah.” (Lihat: Imam as-Suyuthi, Târikh al-Khulafâ’).
Sungguh, keadilan hukum Islam dan persamaan hukum seluruh warga negara di hadapan hukum Islam telah membuka hati orang Yahudi itu untuk menerima hidayah Islam. Allâhu Akbar!
Di samping persamaan di dalam hukum, Khilafah tidak diam terhadap kezaliman yang menimpa orang-orang non-Muslim. Diriwayatkan bahwa ada kasus kezaliman seorang anak penguasa di wilayah propinsi Mesir pada masa Khalifah Umar bin al-Khaththab r.a. Beliau segera memanggil anak Gubernur dan bapaknya (Amr bin Ash r.a.). Dalam sidang yang ditegakkan keadilannya, tanpa membedakan agama warga negara, anak gubernur Mesir itu mengaku bahwa dia mencambuk anak Qibthi yang beragama Nasrani (Koptik). Sesuai hukum acara pidana Islam, Khalifah memberikan pilihan kepada korban, apakah membalas cambuk (qishâsh) ataukah menerima bayaran ganti rugi (diyat) atas kezaliman itu. Anak Qibthi itu memilih qishâsh. Ia pun mencambuk anak Gubernur. Setelah pelaksanaan hukum qishâsh itu, Khalifah Umar mengatakan, “Hai anak Qibthi, orang itu berani mencambukmu karena dia anak Gubernur. Oleh karena itu, cambuk saja Gubernur itu sekalian!”
Akan tetapi, anak Qibthi Nasrani itu menolaknya dan telah menyatakan kepuasannya dengan keadilan hukum yang diperolehnya dalam hukum qishâsh. Umar pun berkomentar, “Hai Amr (Gubernur Mesir pada masa Khalifah Umar), sejak kapan engkau memperbudak anak manusia yang dilahirkan oleh ibunya dalam keadaan merdeka?” (Lihat: Manâqîb Umar).
Fakta-fakta sejarah di atas menggambarkan kepada kita bahwa konsep dan pelaksanaan hukum Islam pada masa Khilafah itu penuh dengan keadilan. Oleh karena itu, bohong besar apa yang dikatakan oleh orang anti-Islam yang memprovokasi bahwa kalau berdiri negara Islam, maka orang-orang Nasrani akan mendapat bahaya atau diskrimansi.
Provokasi murahan demikian bertentangan sekali dengan isi surat Nabi Muhammad saw. kepada penduduk Yaman yang sebelum masuk Islam merupakan mayoritas Yahudi dan Nasrani, “Siapa saja yang masih tetap dalam agama Yahudi dan Nasrani yang dipeluknya, dia tidak akan difitnah dan wajib baginya membayar jizyah.” (Lihat: An-Nabhani, As-Syakhsihiyyah al-Islâmiyyah, 2/237). Begitu pula tindakan Nabi Muhammad saw. yang menerapkan hukum rajam terhadap dua orang Yahudi yang berzina, sebagaimana beliau juga pernah menjatuhkan hukum rajam kepada seorang wanita Muslimah dan seorang pria Muslim. (Lihat: Abdurrahman al-Maliki, Nizhâm al-‘Uqûbât).
Begitulah syariat Islam yang telah diterapkan oleh Rasul saw. beserta para sahabatnya. Karena itu, jelas bahwa sejak awal Islam hidup dan berhasil memimpin masyarakat di tengah pluralitas (bukan pluralisme) agama. Manakah yang hendak dipilih: menerapkan syariat Islam untuk menyelesaikan berbagai problem kemanusiaan dewasa ini ataukah menolaknya hanya karena khawatir-yang ternyata berhenti pada kekhawatiran semata-atas beragamnya masyarakat dengan tetap membiarkan umat manusia meluncur menuju jurang kehancuran ke arah kebinatangan? Tidak layak umat Islam menolak penerapan syariat Islam dengan alasan adanya pluralitas masyarakat, padahal Rosullulah telah menerapkan syariat Islam justru pada masyarakat yang plural (beragam).
Akhirnya, tampak betapa syariat Islam merupakan pilihan syar‘î sekaligus rasional untuk diterapkan dalam rangka mengubah kezaliman menjadi keadilan di tengah-tengah umat manusia, menyingkirkan kejahiliahan dan hewani diganti oleh cahaya Islam. Tanpa syariat Islam, jangan harap keberkahan dari langit dan bumi dinikmati oleh umat manusia.Alhamdulillâh.
]وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى ءَامَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَاْلأَرْضِ وَلَكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ[
Sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi. Akan tetapi, mereka malah mendustakan (ayat-ayat Kami) itu. Karena itu, Kami menyiksa mereka disebabkan perbuatan mereka. (QS al-A'raf [7]: 96).™


Demikianlah Artikel

Sekianlah artikel kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.