loading...

Memasukkan Jari Ke Vagina? Apa Hukumnya Dalam Islam? - Hallo sahabat Pahala Online, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Memasukkan Jari Ke Vagina? Apa Hukumnya Dalam Islam?, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Fatwa Tentang Pasutri, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Memasukkan Jari Ke Vagina? Apa Hukumnya Dalam Islam?
link : Memasukkan Jari Ke Vagina? Apa Hukumnya Dalam Islam?

Baca juga


Memasukkan Jari Ke Vagina? Apa Hukumnya Dalam Islam?



Memang, adalah lebih baik jika suami dapat memuaskan istrinya sampai mengalami orgasme dengan cara berjima’ (sexual intercourse). Namun yang menjadi permasalahan adalah, terkadang sang suami mengalami ejakulasi dini (terlalu cepat “keluar”), sehingga sang istri tidak terpuaskan dengan hanya proses sexual intercoursetersebut.

Sebagai alternatif untuk mengantisipasi hal tersebut, sang suami menstimulasi vagina dengan jarinya, dengan tujuan agar istrinya mendapatkan orgasme vagina (misalnya orgasme g-spot). Nah yang menjadi pertanyaan adalah: Di dalam Islam, bolehkah suami memasukkan jarinya ke dalam vagina? Silahkan baca jawabannya. Dikutip dari www.KonsultasiSyariah.com

Pertanyaan:

Apakah boleh memasukkan jari ke vagina istri?
Arkas (arkas_**@***.com)

Jawaban:

Bismillah. Suami-istri diperbolehkan untuk menikmati anggota badan masing-masing, agar bisa membangkitkan syahwat, selama menjauhi dubur dan kemaluan ketika haid atau nifas. Oleh karena itu, TIDAK ADA LARANGAN bagi seorang suami untuk memasukkan jarinya ke kemaluan istri.Terlebih jika ini dalam rangka memuaskan pasangan.

“Hanya saja, perlu dipahami bahwa para ulama mengingatkan, perbuatan semacam ini tidak sejalan dengan akhlak yang mulia dan tabiat yang baik.”

Allah telah memberikan syariat terbaik dalam masalah ini, dengan dihalalkannya jima’ (hubungan intim). Sebagai hamba-Nya yang baik, selayaknya kita mencukupkan diri dengan hal-hal yang Allah halalkan.

Catatan: Jika yang disentuh adalah bagian luar kemaluan istri dan tidak sampai memasukkan jari, seperti mengusap klitoris, atau kegiatan semacamnya, maka para ulama menegaskan bahwa hal itu diperbolehkan.

Allahu a’lam.

Disarikan dari Fatawa Syabakah Islamiyah

Oleh : Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

Sumber:



Demikianlah Artikel

Sekianlah artikel kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.