loading...

Hukum Mencumbu, Mencium, Menjilat Kemaluan? - Hallo sahabat Pahala Online, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hukum Mencumbu, Mencium, Menjilat Kemaluan?, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Fatwa Tentang Pasutri, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Hukum Mencumbu, Mencium, Menjilat Kemaluan?
link : Hukum Mencumbu, Mencium, Menjilat Kemaluan?

Baca juga


Hukum Mencumbu, Mencium, Menjilat Kemaluan?

Hukum Mencumbu, Mencium, Menjilat Kemaluan?




Assalamu ‘alaikum. Bolehkah mencium kemaluan istri sendiri, menurut Islam?
Syarif (cie**@***.com)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah.
Bismillah.
Diperbolehkan bagi masing-masing suami-istri untuk menikmati keindahan tubuh pasangannya. Allah berfirman,
هن لباس لكم وأنتم لباس لهن
Para istri kalian adalah pakaian bagi kalian, dan kalian adalah pakaian bagi istri kalian.” (Q.S. Al-Baqarah:187)
Allah juga berfirman,
نساؤكم حرث لكم فأتوا حرثكم أنى شئتم
Para istri kalian adalah ladang bagi kalian. Karena itu, datangilah ladang kalian, dengan cara yang kalian sukai.” (Q.S. Al-Baqarah:223)
Hanya saja, ada dua hal yang perlu diperhatikan:
  • Menjauhi cara yang dilarang dalam syariat, di antaranya: (1) Menggauli istri di duburnya; (2) Melakukan hubungan badan ketika sang istri sedang “datang bulan”. Kedua perbuatan ini termasuk dosa besar.
  • Hendaknya dalam koridor menjaga adab-adab Islam dan tidak menyimpang dari fitrah yang lurus.
Tentang mencium atau menjilati kemaluan pasangan, tidak terdapat dalil tegas yang melarangnya. Hanya saja, perbuatan ini bertentangan dengan fitrah yang lurus dan adab Islam. Betapa tidak, kemaluan, yang menjadi tempat keluarnya benda najis, bagaimana mungkin akan ditempelkan di lidah, yang merupakan bagian anggota badan yang mulia, yang digunakan untuk berzikir dan membaca Alquran?
Oleh karena itu, selayaknya tindakan tersebut ditinggalkan, dalam rangka:
  • Menjaga kelurusan fitrah yang suci dan adab yang mulia.
  • Menjaga agar tidak ada cairan najis yang masuk ke tubuh kita, seperti: madzi.
Ini semua merupakan bagian dari usaha menjaga kebersihan dan kesucian jiwa. Allah berfirman,
إن الله يحب التوابين ويحب المتطهرين
Sesungguhnya, Allah mencintai orang yang bertobat dan mencintai orang yang menjaga kebersihan.” (Q.S. Al-Baqarah:222)
Maksud ayat adalah Allah mencintai orang menjaga diri dari segala sesuatu yang kotor dan mengganggu. Termasuk sesuatu yang kotor adalah benda najis, seperti: madzi. Sementara, kita sadar bahwa, dalam kondisi semacam ini, tidak mungkin jika madzi tidak keluar. Padahal, benda-benda semacam ini tidak selayaknya disentuhkan ke bibir atau ke lidah. Allahu a’lam. (Disarikan dari Fatawa Syabakah Islamiyah, di bawah bimbingan Dr. Abdullah Al-Faqih)
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).


Demikianlah Artikel

Sekianlah artikel kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.