loading...

Obat Kuat? Apa Hukumnya Dalam Islam? - Hallo sahabat Pahala Online, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Obat Kuat? Apa Hukumnya Dalam Islam?, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Fatwa Tentang Pasutri, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Obat Kuat? Apa Hukumnya Dalam Islam?
link : Obat Kuat? Apa Hukumnya Dalam Islam?

Baca juga


Obat Kuat? Apa Hukumnya Dalam Islam?



Pertanyaan :

Assalamualaikum,
Mau tanya, obat kuat buat penambah gairah diperbolehkan apa tidak?

( Dari : Masnurul Falakh )
Jawaban :
Wa’alaikum salam warohmatullohi wabarokatuh

Hukum mengkonsumsi obat penambah gairah itu bagi sepasang suami istri itu diperbolehkan, apalagi jika diniatkan untuk kebaikan, semisal agar tidak melakukan perzinaan atau untuk menjaga keharmonisan hubungan suami istri.
Dalam satu hadits diriwayatkan bahwa Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam bersabda :
 عَلَيْكُمْ بِهَذَا العُودِ الهِنْدِيِّ، فَإِنَّ فِيهِ سَبْعَةَ أَشْفِيَةٍ
“Gunakanlah kayu India ini, karena padanya terdapat tujuh ragam penyembuhan” (Shohih Bukhori, no.5692)
Imam Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Bari menjelaskan ; diantara manfaat kayu india (‘uud hindiy) adalah untuk membangkitkan syahwat.
Namun diperbolehkannya mengkonsumsi obat tersebut selama obatnya tidak dibuat dari bahan-bahan yang najis atau harom dan tidak berbahaya bagi yang mengkonsumsinya.
Apabila sampai menimbulkan bahaya maka tidak diperbolehkan, karena itu dalam penggunaannya harus mengikuti aturan pemaakaianya atau petunjuk dari dokter. Wallohu a’lam.
( Dijawab oleh : Wes Qie, Farid Muzakki, Kudung Khantil Harsandi Muhammad, Jibriel Kaliya El-khan El-khan, Su Kakov dan Siroj Munir )


Demikianlah Artikel

Sekianlah artikel kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.