loading...

Apakah merokok membatalkan wudhu? - Hallo sahabat Pahala Online, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Apakah merokok membatalkan wudhu?, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Ibadah, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Apakah merokok membatalkan wudhu?
link : Apakah merokok membatalkan wudhu?

Baca juga


Apakah merokok membatalkan wudhu?

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz rahimahullah (Ketua Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia di masa silam) pernah menerangkan, “Merokok tidaklah membatalkan wudhu. Akan tetapi merokok itu sesuatu yang khobits (kotor). Akan tetapi jika seseorang merokok lalu ia shalat, maka tidak batal shalat dan wudhunya.
Rokok berasal dari tanaman yang sudah ma’ruf. Akan tetapi rokok itu haram karena bahaya yang ditimbulkan. Sehingga bagi para pecandu sudah mesti untuk menjauhi dan meninggalkannya. Juga tidak boleh seseorang membeli rokok dan mengonsumsinya. Tidak boleh pula memperdagangkan rokok.
Para pecandu rokok sudah semestinya bertaubat pada Allah, juga meninggalkan jual belinya. Allah Ta’ala berfirman,
ÙŠَسْØ£َÙ„ُونَÙƒَ Ù…َاذَا Ø£ُØ­ِÙ„َّ Ù„َÙ‡ُÙ…ْ Ù‚ُÙ„ْ Ø£ُØ­ِÙ„َّ Ù„َÙƒُÙ…ُ الطَّÙŠِّبَاتُ
Mereka menanyakan kepadamu: “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?”. Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik” (QS. Al Maidah: 4). Dalam ayat ini jelas bahwasanya yang dihalalkan hanyalah yang thoyyib (yang baik-baik), yaitu makanan yang mendatangkan manfaat.
Allah Ta’ala juga menyebutkan mengenai sifat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
ÙˆَÙŠُØ­ِÙ„ُّ Ù„َÙ‡ُÙ…ُ الطَّÙŠِّبَاتِ ÙˆَÙŠُØ­َرِّÙ…ُ عَÙ„َÙŠْÙ‡ِÙ…ُ الْØ®َبَائِØ«َ
Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS. Al A’rof: 157). Dan tidak diragulan lagi rokok dan segala yang memabukkan adalah termasuk yang khobits (kotor atau buruk). Sehingga wajib bagi para pecandu rokok untuk meninggalkan rokok dan segeralah ia bertaubat pada Allah. Hendaklah ia menjaga kesehatan dan menjaga hartanya, juga waktunya dalam hal yang bermanfaat. Karena setiap mukmin wajib meninggalkan berbagai hal yang membahayakan agama dan dunianya. Contoh yang membahayakan di sini adalah rokok dan berbagai macam minuman memabukkan. Hendaklah ia bertaubat dengan taubat yang tulus. Kita memohon pada Allah hidayah dan taufik pada setiap muslim.” (Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz di http://www.binbaz.org.sa/mat/2306 secara ringkas)
Semoga Allah selalu mencurahkan hidayah kepada kita sekalian.


Demikianlah Artikel

Sekianlah artikel kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.