loading...

Hari Raya Idul Fitri Di Hari Jumat, Apakah Harus Sholat Jum'at? - Hallo sahabat Pahala Online, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hari Raya Idul Fitri Di Hari Jumat, Apakah Harus Sholat Jum'at?, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Sholat Wajib, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Hari Raya Idul Fitri Di Hari Jumat, Apakah Harus Sholat Jum'at?
link : Hari Raya Idul Fitri Di Hari Jumat, Apakah Harus Sholat Jum'at?

Baca juga


Hari Raya Idul Fitri Di Hari Jumat, Apakah Harus Sholat Jum'at?

Kumpulan Doa Islami - Untuk kesekian kalinya, hari raya idul fitri kali ini jatuh pada hari jum'at. Hal ini masih mengakibatkan pertanyaan bagi sebagian masyarakat khususnya seputar sholat jum'at. Apakah masih di wajibkan untuk melaksanakan sholat jum'at atau tidak, kalau hari raya idul fitri pada hari jum'at?

Seperti diketahui, hari jum'at dan hari raya (I'ed) yaitu sama-sama hari besar agama islam, bedanya hari jum'at dirayakan seminggu sekali dan hari ied dirayakan setahun dua kali yakni hari raya idul fitri dan hari raya idul adha. Terkait dengan sholat jum'at apabila hari ied bertepatan di hari jum'at, berikut ini akan kami paparkan sedikit penjelasannya, apakah masih di wajibkan untuk sholat jum'at atau malah sholat jum'atnya gugur karena sudah sholat ied.



hari raya idul fitri kali ini jatuh pada hari jum Hari Raya Idul Fitri di Hari Jum'at, Apakah Harus Sholat Jum'at?
Ilustrasi: Sholat Jum'at di Hari Raya Idul Fitri/Idul Adha


Dikutip dari rumaysho.com, Apabila Hari Raya Idul Fitri / Idul Adha Jatuh pada Hari jum'at, untuk duduk masalah ini para ulama mempunyai dua pendapat, diantaranya yaitu :
  1. Wajib Melaksanakan Sholat Jum'at
    Pendapat ini merupakan pendapat lebih banyak didominasi pakar fikih. Namun ulama Syafi'iah menggugurkan kewajiban sholat jum'at bagi orang yang nomaden (al bawadiy).

    Dalil-dalil dari pendapat ini adalah:
    #1 Firman Allah Ta’ala,
    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ
    Artinya :
    “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sembahyang pada hari Jumat, maka bersegeralah kau kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (QS. Al Jumu’ah: 9)

    #2 Dalil yang menawarkan wajibnya shalat Jum’at. Di antara sabda Nabi SAW
    مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ
    Artinya :
    “Barangsiapa meninggalkan tiga shalat Jum’at, maka Allah akan mengunci pintu hatinya.” (HR. Abu Daud no. 1052, dari Abul Ja’di Adh Dhomri. Syaikh Al Albani menyampaikan bahwa hadits ini hasan shahih.)

    Rasulullah SAW juga bersabda;
    الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ
    Artinya :
    “Shalat Jum’at merupakan suatu kewajiban bagi setiap muslim dengan berjama’ah kecuali empat golongan, yaitu budak, wanita, anak kecil, dan orang yang sakit.” (HR. HR. Abu Daud no. 1067, dari Thariq bin Syihab. Syaikh Al Albani menyampaikan bahwa hadits ini shahih.)

    #3 Karena shalat Jum’at dan shalat ‘ied yaitu dua shalat yang sama-sama wajib (sebagian ulama beropini bahwa shalat ‘ied itu wajib), maka shalat Jum’at dan shalat ‘ied tidak sanggup menggugurkan satu dan lainnya sebagaimana shalat Zhuhur dan shalat ‘Ied.

    #4 Keringanan meninggalkan shalat Jum’at bagi yang telah melaksanakan shalat ‘ied yaitu khusus untuk ahlul bawadiy (orang yang nomaden ibarat suku Badui). Dalilnya adalah,
    قَالَ أَبُو عُبَيْدٍ ثُمَّ شَهِدْتُ مَعَ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ فَكَانَ ذَلِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، فَصَلَّى قَبْلَ الْخُطْبَةِ ثُمَّ خَطَبَ فَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ هَذَا يَوْمٌ قَدِ اجْتَمَعَ لَكُمْ فِيهِ عِيدَانِ ، فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَنْتَظِرَ الْجُمُعَةَ مِنْ أَهْلِ الْعَوَالِى فَلْيَنْتَظِرْ ، وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَرْجِعَ فَقَدْ أَذِنْتُ لَهُ
    Artinya :
    “Abu ‘Ubaid berkata bahwa dia pernah bersama ‘Utsman bin ‘Affan dan hari tersebut yaitu hari Jum’at. Kemudian dia shalat ‘ied sebelum khutbah. Lalu dia berkhutbah dan berkata, “Wahai sekalian manusia. Sesungguhnya ini yaitu hari di mana terkumpul dua hari raya (dua hari ‘ied). Siapa saja dari yang nomaden (tidak menetap) ingin menunggu shalat Jum’at, maka silakan. Namun siapa saja yang ingin pulang, maka silakan dan telah kuizinkan.” (HR. Bukhari no. 5572)
  2. Bagi orang yang telah menghadiri shalat ‘Ied boleh tidak menghadiri shalat Jum’at. Namun imam masjid dianjurkan untuk tetap melaksanakan shalat Jum’at biar orang-orang yang punya impian menunaikan shalat Jum’at sanggup hadir, begitu pula orang yang tidak shalat ‘ied sanggup turut hadir.
    Pendapat ini dipilih oleh lebih banyak didominasi ulama Hambali. Dan pendapat ini terdapat riwayat dari ‘Umar, ‘Utsman, ‘Ali, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas dan Ibnu Az Zubair. Dalil dari pendapat ini adalah:
    #1 Diriwayatkan dari Iyas bin Abi Romlah Asy Syamiy, ia berkata, “Aku pernah menemani Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan ia bertanya pada Zaid bin Arqom,
    أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ « مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ »
    Artinya :
    “Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan dua ‘ied (hari Idul Fithri atau Idul Adha bertemu dengan hari Jum’at) dalam satu hari?” “Iya”, jawab Zaid. Kemudian Mu’awiyah bertanya lagi, “Apa yang dia lakukan saat itu?” “Beliau melaksanakan shalat ‘ied dan memberi dispensasi untuk meninggalkan shalat Jum’at”, jawab Zaid lagi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mau shalat Jum’at, maka silakan.” (HR. Abu Daud no. 1070, Ibnu Majah no. 1310)

    #2 Dari ‘Atho’, ia berkata, “Ibnu Az Zubair saat hari ‘ied yang jatuh pada hari Jum’at pernah shalat ‘ied bersama kami di awal siang. Kemudian saat datang waktu shalat Jum’at Ibnu Az Zubair tidak keluar, dia hanya shalat sendirian. Tatkala itu Ibnu ‘Abbas berada di Thoif. Ketika Ibnu ‘Abbas tiba, kami pun menceritakan kelakuan Ibnu Az Zubair pada Ibnu ‘Abbas. Ibnu ‘Abbas pun mengatakan, “Ia yaitu orang yang menjalankan sunnah (ajaran Nabi) [ashobas sunnah].” (HR. Abu Daud no. 1071. Syaikh Al Albani menyampaikan bahwa hadits ini shahih). Jika sobat menyampaikan ashobas sunnah (menjalankan sunnah), itu berarti statusnya marfu’ yaitu menjadi perkataan Nabi.

    Diceritakan pula bahwa ‘Umar bin Al Khottob melaksanakan ibarat apa yang dilakukan oleh Ibnu Az Zubair. Begitu pula Ibnu ‘Umar tidak menyalahkan perbuatan Ibnu Az Zubair. Begitu pula ‘Ali bin Abi Tholib pernah menyampaikan bahwa siapa yang telah menunaikan shalat ‘ied maka ia boleh tidak menunaikan shalat Jum’at. Dan tidak diketahui ada pendapat sobat lain yang menyelisihi pendapat mereka-mereka ini. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik, 1/596, Al Maktabah At Taufiqiyah)

Itulah sedikit klarifikasi perihal Hari Raya Idul Fitri pada Hari Jum'at. Dan dari klarifikasi diatas, sanggup ditarik kesimpulan sebagai berikut :
  • Boleh bagi orang yang telah mengerjakan shalat ‘ied untuk tidak menghadiri shalat Jum’at sebagaimana aneka macam riwayat pendukung dari para sobat dan tidak diketahui ada sobat lain yang menyelisihi pendapat ini.
  • Pendapat kedua yang menyatakan boleh bagi orang yang telah mengerjakan shalat ‘ied tidak menghadiri shalat Jum’at, ini sanggup dihukumi marfu’ (perkataan Nabi) sebab dikatakan “ashobas sunnah (ia telah mengikuti pemikiran Nabi)”. Perkataan semacam ini dihukumi marfu’ (sama dengan perkataan Nabi), sehingga pendapat kedua dinilai lebih tepat.
  • Mengatakan bahwa riwayat yang menjelaskan donasi dispensasi tidak shalat jum’at yaitu khusus untuk orang yang nomaden ibarat orang badui (yang tidak dihukumi wajib shalat Jum’at), maka ini yaitu terlalu memaksa-maksakan dalil. Lantas apa faedahnya ‘Utsman mengatakan, “Namun siapa saja yang ingin pulang, maka silakan dan telah kuizinkan”? Begitu pula Ibnu Az Zubair bukanlah orang yang nomaden, namun ia mengambil dispensasi tidak shalat Jum’at, termasuk pula ‘Umar bin Khottob yang melaksanakan hal yang sama.
  • Dianjurkan bagi imam masjid biar tetap mendirikan shalat Jum’at supaya orang yang ingin menghadiri shalat Jum’at atau yang tidak shalat ‘ied sanggup menghadirinya. Dalil dari hal ini yaitu usulan untuk membaca surat Al A’laa dan Al Ghosiyah kalau hari ‘ied bertemu dengan hari Jum’at pada shalat ‘ied dan shalat Jum’at. Dari An Nu’man bin Basyir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
    كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقْرَأُ فِى الْعِيدَيْنِ وَفِى الْجُمُعَةِ بِ (سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى) وَ (هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ) قَالَ وَإِذَا اجْتَمَعَ الْعِيدُ وَالْجُمُعَةُ فِى يَوْمٍ وَاحِدٍ يَقْرَأُ بِهِمَا أَيْضًا فِى الصَّلاَتَيْنِ
    Artinya :
    “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca dalam dua ‘ied dan dalam shalat Jum’at “sabbihisma robbikal a’la” dan “hal ataka haditsul ghosiyah”.” An Nu’man bin Basyir menyampaikan begitu pula saat hari ‘ied bertepatan dengan hari Jum’at, dia membaca kedua surat tersebut di masing-masing shalat. (HR. Muslim no. 878)

    Hadits ini juga menawarkan dianjurkannya membaca surat Al A’laa dan Al Ghosiyah saat hari ‘ied bertetapan dengan hari Jum’at dan dibaca di masing-masing shalat (shalat ‘ied dan shalat Jum’at).
  • Siapa saja yang tidak menghadiri shalat Jum’at dan telah menghadiri shalat ‘ied, maka wajib baginya untuk mengerjakan shalat Zhuhur sebagaimana dijelaskan pada hadits yang sifatnya umum. Hadits tersebut menjelaskan bahwa bagi yang tidak menghadiri shalat Jum’at, maka sebagai gantinya, ia menunaikan shalat Zhuhur (4 raka’at). (Lihat Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’, 8/182-183, pertanyaan kelima dari Fatwa no. 2358, Mawqi’ Al Ifta)


Sumber Referensi :
#umaysho.com/shalat/bila-hari-ied-jatuh-pada-hari-jumat-662.html


Demikianlah Artikel

Sekianlah artikel kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.