loading...

Investor Ribâ - Hallo sahabat Pahala Online, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Investor Ribâ, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel FIQH MUAMALAH, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Investor Ribâ
link : Investor Ribâ

Baca juga


Investor Ribâ

by
Irham Fachreza Anas
member of Sharia Business Intelligence 

Bolehkah kita membuka tabungan di Bank Konvensional ?Sebagaimana tulisan terdahulu https://irham-anas.blogspot.co.id/2017/10/antara-riba-bunga-bonus-dan-bagi-hasil.html

Fatwa Dr. Erwandi Tarmizi hafizhahullâh mungkin muncul dari kondisi yang dialami si Penanya karena kesulitan (masyaqqah) menemukan fitur yang dibutuhkan pada tabungan Syariah,ataupun keadaan yang memaksa (dharûrat) sehingga ia harus tetap membukan Tabungan Konvensional. Penulis berkeyakinan bahwa“Islam adalah  agama kasih sayang, dalam keadaan darurat tertentu untuk hal yang khusus dapat mengakibatkan perubahan status hukum dari perbuatan mukallaf”.
Rasûlullâh shallallâhu ‘alaihi wa sallam  melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulis transaksi riba dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau,“Semuanya sama dalam dosa.[Hadits riwayat Muslim]

Hadits dari Jabir radhiallâhu anhu mengabarkan kita bahwa Rasûlullâh shallallâhu ‘alaihi wa sallam melaknat orang-orang yang menjadi pendukung langsung ribâ ; pemakan ribâ, pemberi ribâ, pencatat ribâ dan saksi ribâ. Pemakan ribâ dialah orang yang umumnya memanfaatkan ribâ ; untuk selain makan (konsumsi)  dosanya sama saja dengan makan ribâ. Pemberi ribâ juga berdosa,sebab tidak dapat dihasilkan ribâ kecuali dari Si Pemberi Ribâ. Si Pencatat dan Saksi juga berdosa karena dialah yang membantu terjadinya ribâ. [al-Shan âni, Jil 3, hal 49].

Dalam Jâmi’ al-Shoghir wa Ziyadâtuh karya Muhammad Nashiru al-Dîn Albani (Jil. 2 hal 907) terdapat redaksi hadits yang berbeda yaitu Allâh subhânahu wa ta’âla melaknat orang-orang yang menjadi pendukung langsung ribâ.
Hadits Pertama :
Hadits Kedua :

Seorang muslim yang tidak memiliki alasan syar’i membuka tabungan konvensional dengan menghapus pasal bunga, bukanlah Pemakan RibâSebab, ia tidak mengambil/memanfaatkan bunga (ribâ). Ia juga tidak masuk kategori Pemberi Ribâ,  sebab umumnya ‘ulama mengartikan Pemberi Ribâsebagai nasabah kredit.

Renungkanlah 2 (dua) kutipan ‘ulama di bawah ini :

Dr Setiawan Budi Utomo hafizhahullâh (Fiqh Aktual , hal 80-81) :
“…Barangsiapa keadaan terpaksa, seraya dia (1) tidak menginginkan dan (2) tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah itu Maha Pengampun Maha Penyayang (al-Baqarah : 173). Di samping itu, sesuatu yang dibilang darurat bila telah tersedia alternatif pengganti betapapun jumlah dan skalanya berbeda seperti bank syariah yang menjadi alternatif dari bank konvensional, maka alasan darurat batal demi hukum…”.
“---*** dan Bank Syariah ******* telah memberikan layanan ATM yang mudah dapat diakses di berbagai tempat ATM sehingga semakin menghilangkan faktor kesulitan menggunakan jasa perbankan syariah.”

Prof. KH. Ibrahim Hossen rahimahullâh(Materi Dakwah Ekonomi Syariah – PKES, hal 65) :
“…Pengertian darurat yang dikendaki dalam dunia hukum Islam, yang rumusannya sbb ; Sampai seseorang pada batas suatu kondisi yang apabila orang itu tidak melakukan hal-hal yang dilarang makan akan binasa (rudak atau mati) atau mendekatinya”
“Masa berlakunya darurat harus dibatasi/diperkirakan sesuai dengan batas-batas/ukurannya”

Suatu ketika dalam kelas khusus (+di tahun 2010)  Dr. Arie Mooduto rahimahullâh memberi nasehat lebih kurang sebagai berikut “seluruh kegiatan yang mendukung langsung maupun tidak langsung bank ribawi masuk (hadits tentang laknat) itu, yang punya udzur berazamlah yang kuat dalam hati untuk keluar, sambil terus beristighfar semoga Allah memberi jalandan kemudahan.

Sumber dana untuk membiayai operasi Bank dalam rangka menghasilkan bunga danfee based terbagi menjadi 3 (tiga) ; i) sumber dana dari Bank itu sendiri (baca ; Dana Pihak Pertama) seperti setoran modal, cadangan laba, dan laba yang belum dibagikan. ii) Dana yang bersumber dari lembaga lain (baca : Dana Pihak Kedua) seperti pinjaman antar bank, pinjaman dari regulator dalam rangka penyehatan bank, dll serta iii) dana yang bersumber dari masyarakat (baca : Dana Pihak Ketiga) dalam bentuk Simpanan Giro, Simpanan Tabungan dan Simpanan Deposito.[Kasmir - Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, hal 63-64].

Berikut kaidah fiqh yang berkaitan dengan analisis topik ini :
“Perantara akan mengikuti hukum sesuatu yang menjadi tujuannya”                            [Sejarah Qawaid Fiqhiyyah - Dr. Ahmad Sudirman Abbas hafizhahullâh hal, 152]
“Apa saja yang menjadi perantara (media) terhadap perbuatan haram, maka haram pula hukumnya” [Fatwa DSN-MUI No. 83/DSN-MUI/VI/2012]

Tujuan dari kegiatan operasi bisnis Bank adalah menghasilkan keuntungan dari pem-bunga-an uang yang telah dihukumi ribâ oleh sebagian besar ‘ulama tingkat Nasional dan Internasional, lainnya adalah fee based.

Kegiatan operasi ribawi tersebut, tidak akan berjalan tanpa memanfaatkan sumber dana pihak ketiga. Pada skema committed loan, Bank tidak dibenarkan secara hukum menolak permohonan pencairan kredit kepada Nasabah dengan alasan kondisi likuiditas menurun

Seorang muslim yang tidak memiliki alasan syar’i yang membuka tabungan konvensional dengan menghapus pasal bunga, merupakan pihak yang ambil  bagian dalam menyediakan sumber dana untuk kebutuhan pencairan kredit. Di hadapan Pemakan Ribâ dan Pemberi Ribâia menjadi investor perantara ketersediaan dana untuk transaksi ribawi layaknya manzilah baina manzilatain. Tidak akan terjadi transaksi ribawi kecuali dengan kehadirannya. Atas dasar keterkaitan inilah orang yang tidak memiliki alasan syar’i itu dapat disebut Investor Ribâ yang berdosa.

Bagi muslim yang memiliki alasan syar’i dan telah membuka tabungan dengan menghapus pasal bunga, penulis hanya bisa menghimbau, pindahkan dana seluruhnya ke Tabungan Syariah. Jika memang tidak menemukan fitur transaksi yang dibutuhkan pada tabungan syariah melainkan hanya ada di konvensional, maka pindahkanlah dana secukupnya untuk keperluan transaksi tersebut.

“Jika seseorang sangat butuh membuka rekening di Bank Konvensional karena gajinya ditransfer oleh perusahaan ke rekening di Bank Konvensional maka hukumnya diberi keringanan dengan syarat, setelah uang masuk ke rekening sesegera mungkin menariknya dan jika diberikan bunga oleh Bank, bunga tersebut adalah riba yang wajib ia bebaskan dari hartanya dengan cara menyalurkannya untuk kepentingan sosial” [Dr. Erwandi Tarmizi hafizhahullâh dalam Harta Harta Muamalat Kontemporer , hal 409].

Silahkan merujuk pada Makalah Kaidah Fiqh Ekonomi Islam Tentang Dharurat dalam Industri Finansial - Inti Sari dari Majallah al-Ahkâm al-‘Adliyyah Buku 1 karya Ustadz Agustianto Mingka, MA hafizhahullâh.

Wallâhu a'lam

Wallâhu Muwaffiq ila Aqwam al-Tharîq



Demikianlah Artikel

Sekianlah artikel kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.