loading...

PENGHIMPUNAN DANA PIHAK KETIGA BANK SYARIAH - Hallo sahabat Pahala Online, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PENGHIMPUNAN DANA PIHAK KETIGA BANK SYARIAH, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel PERBANKAN SYARIAH, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : PENGHIMPUNAN DANA PIHAK KETIGA BANK SYARIAH
link : PENGHIMPUNAN DANA PIHAK KETIGA BANK SYARIAH

Baca juga


PENGHIMPUNAN DANA PIHAK KETIGA BANK SYARIAH

Bank Syariah memiliki 2 peran dalam menghimpun dana dari masyarakat/instansi. Pertama, Bank Syariah berperan sebagai Mudharib yang mendapat mandat dari Shahibul Maal (Nasabah) untuk mengelola dana atau dikenal dengan skema mudharabah. Skema Mudharabah biasanya diterapkan pada produk Giro iB, Tabungan iB dan Deposito iB. Kedua, Bank Syariah berperan sebagai pemegang amanah dana titipan dari Nasabah atau dikenal dengan skema wadiah. Skema Wadiah biasanya diterapkan pada produk Giro iB dan Tabungan iB.

Dana yang berhasil dihimpun oleh Bank Syariah terkumpul dalam satu pooling dana untuk kemudian dialokasikan kembali dalam bentuk Pembiayaan. Jika ada dana yang tidak di-pooling melainkan langsung disalurkan kepada masyarakat tertentu, maka dalam konteks ini Bank Syariah telah menerapkan prinsip mudharabah muqayyadah atau restricted investment dalam penghimpunan dana. Dalam prinsip mudharabah muqayyadah Bank Syariah berperan sebagai arranger atau agent yang mempertemukan pemilik dana langsung peer to peer dengan pemohon dana.

Pada prinsipnya, Bank Syariah sebagai Mudharib -yang merupakan wakil dari Shahibul Maal - tidak dapat dituntut ganti rugi bilamana bisnis yang dikelolanya merugi.  Seluruh kerugian secara syariah menjadi tanggung jawab  Shahibul Maal. Namun, kerugian dimaksud adalah kerugian murni karena bisnis bukan kerugian yang disebabkan karena Bank Syariah mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam kegiatan Pembiayaan.

Dalam hal peran Bank Syariah sebagai penjaga dana titipan, maka setiap dana yang digunakan untuk kegiatan Pembiayaan menjadi tanggung jawab penuh Bank Syariah untuk mengembalikannya kepada Nasabah selaku pemberi titipan. 

Sharia Business Intelligence (SBI)
04 Desember 2017







Demikianlah Artikel

Sekianlah artikel kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.