loading...

8 PILAR GRAMEEN BANK - Hallo sahabat Pahala Online, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul 8 PILAR GRAMEEN BANK, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel PERBANKAN SYARIAH, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : 8 PILAR GRAMEEN BANK
link : 8 PILAR GRAMEEN BANK

Baca juga


8 PILAR GRAMEEN BANK



Istilah Grameen Bank atau Bank Grameen atau Bank Desa, mungkin tidak begitu asing bagi Praktisi Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Indonesia. Jamak diketahui bahwa pada tanggal 13 Oktober 2006, Muhammad Yunus terpilih sebagai penerima Nobel Perdamaian. Praktisi Keuangan kelahiran Bangladesh itu, dinilai mempunyai andil besar dalam pengentasan kemiskinan di Negaranya melalui pendirian Bank Grameen (sejak 1983). Pola penyaluran kredit oleh Bank Grameen berbeda 180 derajat dari Bank pada umumnya. Di antaranya; bebas agunan.

Bagi sebagian praktisi LKS, Haji Mat Syukur disebut-sebut sebagai pembawa konsep Bank Grameen ke Indonesia. Konsep Bank Desa ini pertama kali diuji coba di Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor. Saat ini banyak Lembaga Keuangan (Syariah & Konvensional) yang mengadopsi pola Grameen Bank ke dalam  produk keuangannya. Di antaranya adalah :

1. Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Benteng Mikro Indonesia  &  Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (USPPS) Koperasi Abdi Kerta Raharja di Tangerang.

2. KSPPS Karya Usaha Mandiri & KSPPS Baitul Ikhtiar (BAIK) di Bogor. 

3.  PT Mitra Bisnis Keluarga Ventura (MBK Ventura), salah satu perusahaan modal ventura.

4. PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM dengan produk MEKAAR -nya (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera).

5. Perusahaan Fintech  misalnya : PT. Amarta Mikro Fintek serta lembaga keuangan lainnya.

Berdasarkan pengamalan Kami (Sharia Business Intelligence) berinteraksi dengan Praktisi LKS, berikut rangkuman 8 Pilar Pembiayaan dengan pola Grameen Bank ;

1.  Wanita
Nasabah pembiayaan ini adalah wanita.

2.  Sudah menikah
Kriteria wanita dimaksud adalah sudah menikah /ibu rumah tangga / janda yang memiliki tanggungan.

3.  Kelompok Kecil
Pembiayaan ini  disalurkan melalui kelompok kecil. Misalnya dengan anggota minimal 15 orang.

4.  Desa
Wilayah Pemasaran pembiayaan ini berfokus pada Desa (bukan Kota).

5.  Pertemuan Rutin
Kegiatan pemasaran dan pembinaan dilakukan melalui pertemuan rutin mingguan oleh Petugas Lapangan / Account Officer.

6.  Pembacaan Ikrar
Pembukaan dan Penutupan acara Pertemuan Rutin disisipkan Pembacaan Ikrar.              Ketua kelompok membaca ikrar tertentu untuk kemudian diikuti secara bersama-masa oleh seluruh Anggota Kelompok, termasuk Account Officer LKS. Pembacaan Ikrar merupakan media Peneguhan Janji Kepada Tuhan dan Pembentuk Ikatan Moral antar sesama anggota dan LKS. Ikrar ini menjadi salah satu pilar pengembalian pembiayaan. Dimana plafon pembiayaan per orang rata-rata Rp 1 s/d 5 Juta.

7.  Tangung Renteng
Jika ada anggota kelompok yang menunggak angsuran, maka kewajiban seluruh anggota kelompok itu untuk menagih dan/atau membayar tunggakan sampai dengan batas dan jumlah tertentu.

8.  Pemberdayaan
Menterjemahkan fungsi sosial dalam bisnisnya melalui kegiatan -kegiatan pemberdayaan setidaknya pada 3 (tiga) sektor utama : pendidikan, ekonomi dan kesehatan. Ini penting untuk keberlangsungan bisnis LKS di masa datang.

Sharia Business Intelligence (SBI)
11 Desember 2017






Demikianlah Artikel

Sekianlah artikel kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.